Banyuwangi – TIMES MERAH PUTIH// Rona bahagia terpancar dari wajah ratusan warga Desa Tambakrejo. Pasalnya, Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa setempat secara resmi membagikan 600 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat, pada Rabu (21/1/2026).
Acara penyerahan yang berlangsung di Balai Desa Tambakrejo ini merupakan rangkaian awal dari total 3.800 pendaftar serta menjadi bagian dari program strategis nasional guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah milik warga.
Ketua Panitia PTSL Desa Tambakrejo, Rintus Andrika Putra menyampaikan bahwa pembagian kali ini merupakan tahap krusial dari rangkaian panjang proses administrasi dan pengukuran lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
”Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan 600 sertifikat. Ini adalah hasil kerja keras tim panitia desa, perangkat, dan pihak BPN yang terus bersinergi agar masyarakat segera mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujar Rintus di sela-sela kegiatan.
Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Widayat dalam sambutannya mengingatkan warga agar menyimpan dokumen berharga tersebut dengan baik. Beliau juga menekankan agar sertifikat ini tidak disalahgunakan, namun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi jika diperlukan.
“Segera fotokopi dan simpan sertifikat di tempat yang aman agar terhindar dari kerusakan atau kehilangan. Selain itu, gunakan sertifikat juga dapat digunakan sebagai akses permodalan ke lembaga keuangan resmi untuk usaha produktif jadi gunakan dengan bijak. Alhamdulillah dengan adanya sertifikat ini batas-batas tanah menjadi jelas dan meminimalisir potensi konflik di masa depan,” pesannya.
Salah satu penerima sertifikat, Mulyono mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Menurutnya, proses pengurusan sertifikat melalui jalur reguler biasanya memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
”Saya sangat bersyukur. Akhirnya tanah warisan keluarga saya punya kekuatan hukum tetap. Prosesnya pun jelas dan didampingi terus oleh panitia desa,” ungkap warga Dusun Curah Krakal tersebut.
Kegiatan pembagian sertifikat ini berjalan dengan tertib dan lancar. Panitia menggunakan sistem antrean per dusun guna memastikan tidak terjadi penumpukan warga dan proses verifikasi data berjalan akurat.
(REDAKSI)











