BANGKALAN || timesmerahputih.com– Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M. menyampaikan hasil pemanggilan terhadap Kepala SDN Morkoneng 1 Kecamatan Kwanyar terkait aduan wali murid soal pembelian seragam di sekolah tersebut. pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Ruang Bidang SD Dinas Pendidikan Bangkalan.
Dinas Pendidikan Bangkalan Klarifikasi Dugaan Jual Beli Seragam di SDN Morkoneng 1 Kwanyar

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SDN Morkoneng 1 menyampaikan beberapa poin terkait kebijakan pengadaan seragam batik:
1. Pembelian seragam batik merupakan kebijakan lanjutan dari kepala sekolah sebelumnya. Orang tua siswa tidak diwajibkan membeli di sekolah, melainkan bisa langsung ke supplier/penyedia. Siswa yang memiliki saudara alumni juga diperbolehkan memakai baju batik bekas. Bagi orang tua yang sibuk, sekolah hanya memfasilitasi titip beli ke supplier.
2. Sebelum pengadaan, pihak sekolah telah mengundang wali murid untuk membahas seragam batik. Dalam pertemuan itu, wali murid secara bersama-sama menyepakati.
3. Menurut Kepala Sekolah, pada saat itu memang ada 1 wali murid yang tidak menyepakati pembelian seragam batik, namun tidak menyebutkan alasannya.
4. Berdasarkan kesepakatan sekolah, komite, dan wali murid, pengadaan seragam batik tetap dilaksanakan. Kepala Sekolah juga telah membebaskan 1 siswa sesuai permintaan untuk tidak membeli seragam batik, seragam olahraga, dan seragam pramuka.
5. Bukti pendukung saat pembahasan seragam batik dengan wali murid telah disampaikan Kepala Sekolah kepada pihak media yang melakukan konfirmasi.
Ali Yusri Purwanto menegaskan, Dinas Pendidikan berkomitmen mengawal agar setiap kebijakan di sekolah dasar tidak memberatkan orang tua dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta musyawarah.
“Kami terus mendorong sekolah agar setiap pengadaan, termasuk seragam, dilakukan melalui kesepakatan dengan wali murid dan komite. Tidak boleh ada unsur paksaan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Bangkalan masih terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah agar selaras dengan aturan yang berlaku.
(Azis).










