Dinas Pendidikan Bangkalan Jelaskan Aturan Mutasi dan Promosi Kepsek Berdasarkan Permendikdasmen

BANGKALAN || timesmerahputih.com- 
Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait aturan mutasi dan promosi kepala sekolah. Hal ini menyusul adanya pertanyaan terkait penerapan Permendikbudristek Nomor 07 Tahun 2025.
Yanti, perwakilan Bidang Tendik Dinas Pendidikan Bangkalan, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada status mutasi dan promosi.
“Kalau dia itu mutasi, misalnya sudah duduk menjadi kepala sekolah dengan pangkat 3B, itu tidak masalah, boleh. Karena itu mutasi. Kalau promosi tidak bisa,” jelas Yanti, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, pengukuhan di pendopo terdiri dari promosi dan mutasi. Keduanya sudah terdata di sistem, termasuk aplikasi yang digunakan.
“Yang promosi itu kepala sekolah naik jabatan. Kalau mutasi itu kepala sekolah pindah ke sekolah lain. Itu namanya mutasi,” tambahnya.
Yanti juga menjelaskan, saat Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 belum berlaku, acuannya masih Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 disebutkan guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus berasal dari guru penggerak. Namun di daerah yang kekurangan guru penggerak, diperbolehkan diisi oleh kepala sekolah dari golongan 3B.
“Sisa-sisa itu masih dilanjutkan, tapi dengan catatan mereka semua harus mengikuti Diklat BCKS untuk yg berakhir periode 1, jadi masih bisa dilanjutkan. Setelah konsultasi, masih diizinkan untuk melanjutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yanti menegaskan untuk perpanjangan jabatan kepala sekolah nantinya wajib melampirkan SK terakhir, sertifikat sebagai syarat administrasi.
Ia berharap seluruh kepala sekolah dapat memahami aturan tersebut agar proses mutasi dan promosi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Catatan Redaksi:  
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan rilis tertulis dari Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang diterima redaksi pada 07 September 2026.
(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...

Hadiri Rakor LP2B Jatim, Wabup Bangkalan Pertanyakan Status Lahan Industri di Peta LSD, Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam ...

Satlantas Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangani dan Evakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com– Satlantas Polres Bangkalan bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan ...

‎HKGB ke-74 di Pulau Santen, Bhayangkari Jatim Padukan Kepedulian Sosial dan Pelestarian Pesisir

Banyuwangi– Timesmerahputih.com | Kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan pesisir menjadi bagian dari rangkaian Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 ...
error: Content is protected !!