BANGKALAN || timesmerahputih.com-
Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait aturan mutasi dan promosi kepala sekolah. Hal ini menyusul adanya pertanyaan terkait penerapan Permendikbudristek Nomor 07 Tahun 2025.
Yanti, perwakilan Bidang Tendik Dinas Pendidikan Bangkalan, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada status mutasi dan promosi.
“Kalau dia itu mutasi, misalnya sudah duduk menjadi kepala sekolah dengan pangkat 3B, itu tidak masalah, boleh. Karena itu mutasi. Kalau promosi tidak bisa,” jelas Yanti, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, pengukuhan di pendopo terdiri dari promosi dan mutasi. Keduanya sudah terdata di sistem, termasuk aplikasi yang digunakan.
“Yang promosi itu kepala sekolah naik jabatan. Kalau mutasi itu kepala sekolah pindah ke sekolah lain. Itu namanya mutasi,” tambahnya.
Yanti juga menjelaskan, saat Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 belum berlaku, acuannya masih Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam pasal 2 disebutkan guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus berasal dari guru penggerak. Namun di daerah yang kekurangan guru penggerak, diperbolehkan diisi oleh kepala sekolah dari golongan 3B.
“Sisa-sisa itu masih dilanjutkan, tapi dengan catatan mereka semua harus mengikuti Diklat BCKS untuk yg berakhir periode 1, jadi masih bisa dilanjutkan. Setelah konsultasi, masih diizinkan untuk melanjutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yanti menegaskan untuk perpanjangan jabatan kepala sekolah nantinya wajib melampirkan SK terakhir, sertifikat sebagai syarat administrasi.
Ia berharap seluruh kepala sekolah dapat memahami aturan tersebut agar proses mutasi dan promosi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan rilis tertulis dari Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang diterima redaksi pada 07 September 2026.
(Azis).











