SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/09/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan pencapaian target LP2B sekaligus membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan lahan pertanian, tata ruang, serta kebutuhan pembangunan daerah. Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, serta Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bangkalan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi daerah dalam proses penyelarasan LP2B, LSD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menjelaskan, Perda RTRW Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan pada Agustus 2024 dengan ketetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 92 persen. Namun, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan LP2B masih dalam proses penyusunan.
Menurutnya, terdapat persoalan di lapangan karena sebagian lahan yang masuk dalam proporsi perlindungan tersebut memiliki produktivitas yang kurang sesuai untuk pertanian.
Selain itu, sejumlah wilayah strategis yang telah direncanakan sebagai kawasan industri, termasuk kawasan di sekitar kaki Jembatan Suramadu, masih tercatat dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila SK LP2B nantinya telah diterbitkan oleh daerah, apakah kawasan yang secara fungsi sudah tidak sesuai untuk pertanian dapat secara otomatis dikeluarkan dari peta LSD?” ujar Wakil Bupati Bangkalan dalam rakor tersebut.
Wakil Bupati juga menyampaikan, Pemkab Bangkalan saat ini menjalankan pilot project bersama Dinas Pertanian dalam pemetaan lahan hingga tingkat petani atau pengelola.
Pendataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam distribusi pupuk serta mendukung kebijakan pertanian berbasis data.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa penerbitan SK LP2B tidak secara otomatis mengeluarkan suatu lahan dari peta LSD.
“Lahan yang akan dikeluarkan harus melalui proses verifikasi dan cleansing untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan tata ruang,” jelas Menteri ATR/BPN.
Penulis : Azis
Sumber: Humas Bangkalan










