BANGKALAN || timesmerahputih.com– Forum Peduli Bangkalan (FPB) membantah hasil klarifikasi Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto terkait dugaan jual beli seragam di SDN Morkoneng 1 Kecamatan Kwanyar. FPB menilai praktik tersebut masih terjadi dan diduga melanggar sejumlah aturan pemerintah.
Sebelumnya, dalam klarifikasi pada Selasa (18/8/2026), Kepala SDN Morkoneng 1 menyebut pembelian seragam batik tidak wajib. Orang tua dipersilakan membeli langsung ke supplier, dan kebijakan itu disebut sudah disepakati wali murid serta komite sekolah.
Ketua FPB, M. Mukri menegaskan keterangan kepala sekolah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Wa ini Kepsek nya gak benar ini orang di jual terang di sekolah bang” tegas M. Mukri.
Menurutnya, penjualan seragam masih dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah. Hal itu bertentangan dengan hasil klarifikasi Disdik.
M. Mukri juga mendesak Disdik Bangkalan tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak sekolah. “Jangan hanya percaya keterangan kepsek. Cek ke wali murid dan lihat langsung di sekolah. Kalau memang tidak ada, buktikan” ujarnya.
M. Mukri mengingatkan, jual beli seragam di sekolah dilarang secara tegas oleh regulasi nasional. Pemerintah melarang praktik ini untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid.
Dasar hukum yang dilanggar: 1. PP Nomor 17 Tahun 2010. Pasal 181 Ayat (a): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pasal 198: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah juga dilarang menjual seragam.
2. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 & 13, Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid secara mandiri. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau mengarahkan ke toko tertentu.
3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan atau kegiatan jual beli kelengkapan sekolah kepada siswa.
Sementara itu, Kabid SD Disdik Bangkalan Ali Yusri Purwanto sebelumnya menegaskan setiap pengadaan seragam harus melalui musyawarah dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada wali murid.
Dilihat dari pernyataan Kabid SD Didik Bangkalan, FPB menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan yang telah diterapkan pemerintah perihal larangan jual beli seragam. Dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik jual beli di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Morkoneng 1 belum memberikan keterangan lanjutan. Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Azis).











