Heru Satriyo: Pahami Dulu Sebelum Menghukum, Jangan Kriminalisasi Pemuda Mentawai yang Membuka Akses Internet Negeri

SURABAYA — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan hukum yang dialami seorang pemuda asal Mentawai bernama Yogi, yang disebut harus berhadapan dengan pidana setelah berjuang membangun jaringan internet mandiri di daerahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru Satriyo di Surabaya, Kamis (27/8/2026), dengan pesan tegas:

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM: KETIKA NIAT BAIK MEMBANGUN NEGERI KEMBALI DIHUKUM PIDANA!”

Menurut Heru, persoalan yang dialami Yogi harus dilihat secara utuh dan tidak boleh semata-mata dipandang dari satu sisi administratif. Di tengah semangat pemerintah untuk terus mendorong pemerataan digital hingga ke pelosok negeri, perjuangan seorang pemuda dari Mentawai untuk menghadirkan akses internet bagi masyarakat justru, menurut informasi yang diterimanya, berakhir dengan persoalan pidana.

Yogi, sebagaimana disampaikan Heru Satriyo, bukanlah sosok yang berniat melakukan kejahatan. Ia bukan koruptor yang mengambil uang rakyat. Sebaliknya, Yogi disebut sebagai pemuda yang tidak tega melihat tanah kelahirannya terus mengalami keterbatasan akses terhadap dunia luar dan perkembangan teknologi.

Berangkat dari kepedulian dan dorongan nurani, Yogi kemudian berusaha membangun jaringan internet secara mandiri agar masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses, termasuk wilayah yang masuk kategori 3T — Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, dapat menikmati manfaat kemajuan digital.

Akses internet tersebut diharapkan dapat membantu anak-anak belajar, membuka ruang komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi warga di daerah untuk merasakan perkembangan teknologi seperti yang lebih mudah dinikmati masyarakat di kota-kota besar.

Namun, perjuangan itu justru dikabarkan membawanya ke balik jeruji persoalan hukum.

Persoalan yang disebut menjadi dasar penanganan hukum adalah karena surat izin usaha Yogi dianggap belum lengkap. Padahal, menurut keterangan yang disampaikan Heru Satriyo, Yogi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang menjalani proses untuk memenuhi berbagai prosedur serta persyaratan perizinan yang diperlukan.

Jangan Terburu-buru Menghukum

Heru menegaskan bahwa setiap aturan dan prosedur perizinan memang wajib dipatuhi. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara cermat, objektif, proporsional dan berkeadilan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat dan persoalan administrasi yang masih berada dalam proses penyelesaian.

“Pahami dulu sebelum menghukum. Jangan hanya melihat apa yang belum lengkap, tetapi lihat juga apa yang sudah dilakukan, proses yang sedang ditempuh, tujuan dari kegiatan tersebut, serta niat yang melatarbelakanginya,” tegas Heru Satriyo.

Ia menilai, ketika seseorang telah memiliki NIB dan sedang berupaya melengkapi prosedur perizinan, seluruh fakta tersebut semestinya menjadi bagian penting yang diperiksa secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum.

Heru pun mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam menangani persoalan tersebut.

Apakah seluruh proses yang telah ditempuh Yogi sudah diperiksa secara utuh?

Apakah aparat telah mempertimbangkan bahwa terdapat proses perizinan yang sedang dijalankan?

Apakah persoalan kelengkapan administrasi harus selalu berujung pada proses pidana?

Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi masyarakat di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses digital?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Heru, patut menjadi perhatian serius kepolisian dan seluruh aparat penegak hukum.

Pemerataan Digital Jangan Hanya Menjadi Slogan

Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur dan transformasi digital, Heru mengingatkan bahwa pemerataan akses teknologi seharusnya benar-benar dirasakan hingga wilayah terpencil.

Ia menyebut, masyarakat di daerah yang masih memiliki keterbatasan jaringan tidak boleh terus tertinggal. Anak-anak membutuhkan internet untuk mendukung pembelajaran, masyarakat membutuhkan akses komunikasi, sementara perkembangan ekonomi dan informasi juga semakin bergantung pada konektivitas digital.

Karena itu, menurut Heru, inisiatif masyarakat yang bertujuan membantu membuka keterisolasian daerah seharusnya dilihat dengan kacamata yang lebih menyeluruh.

Hal itu bukan berarti aturan perizinan boleh diabaikan. Semua ketentuan tetap harus dipenuhi. Namun, negara juga perlu menghadirkan pendekatan yang memberikan pembinaan, pendampingan dan solusi, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dalam memenuhi seluruh prosedur administratif.

“Jangan sampai kita terus berbicara tentang pemerataan digital, tetapi ketika ada anak bangsa yang berusaha menghadirkan akses bagi daerahnya sendiri, justru niat baik itu berakhir dengan kriminalisasi,” ujar Heru.

Hukum Harus Tegas, Tetapi Tidak Boleh Kehilangan Nurani

Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jatim pada prinsipnya mendukung penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang memang memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan. Setiap perkara harus diuji berdasarkan fakta, unsur hukum, bukti, latar belakang, serta keseluruhan konteks yang melingkupinya.

Menurutnya, hukum harus mampu membedakan antara orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan dan warga yang sedang berusaha membangun sesuatu untuk kepentingan masyarakat tetapi masih menghadapi persoalan administratif.

Kasus yang dialami Yogi, lanjut Heru, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak terburu-buru memberikan stigma sebelum seluruh persoalan dipahami secara lengkap.

“PAHAMI DULU SEBELUM MENGHUKUM. Jangan sampai hukum hanya tajam melihat kekurangan administrasi, tetapi tidak mampu melihat perjuangan, proses, keterbatasan dan niat baik di balik sebuah perbuatan,” tegasnya.

Heru berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan memeriksa seluruh fakta yang ada secara objektif.

Sebab, bagi Heru Satriyo, pertanyaan terbesar yang harus dijawab bukan sekadar apakah sebuah dokumen telah lengkap atau belum, melainkan apakah proses hukum yang dijalankan telah benar-benar menghadirkan keadilan sesuai dengan seluruh fakta dan kondisi yang terjadi.

“Negara membutuhkan hukum yang tegas, tetapi bangsa ini juga membutuhkan hukum yang memahami. Jangan sampai keberanian seorang anak bangsa untuk membantu daerahnya sendiri justru padam karena merasa niat baiknya lebih dahulu dihukum daripada dipahami,” pungkas Heru MAKI. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tiga Mahasiswa UTM Jadi Korban Begal, Kabid PTKP HMI Desak Polres Bangkalan Bergerak

Ket Foto:  dokumentasi Arrinal Haq Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Komisariat Ilmu Pendidikan UTM BANGKALAN – ...

Rutinitas Apel Setiap Pagi SMKN 1 Tanjungbumi Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Siswa

BANGKALAN — SMK Negeri 1 Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menerapkan kegiatan apel pagi sebagai bagian dari pembiasaan positif untuk ...

Pelantikan Anggota BPD Desa Dadapan Periode 2026–2034, Pemdes Berharap Sinergi untuk Kemajuan Desa

BANYUWANGI, -TIMES MERAH PUTIH.COM // Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan anggota ...

Perkara Inisial Akh di Polresta Sidoarjo Disorot, Kecukupan Alat Bukti dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

SIDOARJO, 27 Oktober 2026 – Penanganan perkara yang melibatkan seseorang berinisial AKH di Polresta Sidoarjo menjadi perhatian dalam konteks penegakan ...

Oknum Kades di Bangkalan Diduga Aniaya Perawat Saat Bertugas, Dinkes dan PPNI Sepakat Tempuh Jalur Hukum

BANGKALAN || TimesMerahPutih.com– Dugaan tindak kekerasan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) kembali mencoreng dunia pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan. Seorang perawat ...

Sambut Kapolresta Baru, Pemkab dan Elemen Masyarakat Banyuwangi Siap Perkuat Sinergitas 

BANYUWANGI, -Times Merah putih.com//Momen pergantian pucuk pimpinan di tubuh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Senin ...
error: Content is protected !!