BANGKALAN || timesmerahputih.com– Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga sebagai pelaku pembacokan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.
Langkah cepat aparat dalam menangani kasus tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB), M. Mukri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembacokan ini berawal saat istri korban berinisial MM mengalami tindakan tidak menyenangkan dari MA di sebuah gang saat dalam perjalanan pulang.
Sesampainya di rumah, korban kemudian diceritakan kejadian itu oleh istrinya. Merasa tidak terima, MM mendatangi MA untuk meminta penjelasan.
Namun pertemuan tersebut justru memicu adu mulut. Dalam kondisi emosi, MA diduga membacok MM menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala. Korban lalu dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Kwanyar bersama anggota segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, MA berhasil diamankan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Ketua FPB M. Mukri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kwanyar.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Kwanyar dalam mengamankan terduga pelaku. Respons cepat seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat agar rasa aman tetap terjaga dan potensi konflik tidak meluas,” ujar M.Mukri, (28/08/2026).
M. Mukri juga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap MA masih berlangsung. Status hukum MA tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Azis).











