BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. secara resmi merilis pengungkapan kasus pencurian emas di wilayah Kecamatan Modung. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Kedungdung Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Mapolres Bangkalan, Selasa, 01/09/2026.
Diketahui korban dalam kasus ini adalah S, 46 tahun, pedagang, warga Desa Baalang, Desa Pejagung, Kecamatan Modung. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial S, 39 tahun, wiraswasta, beralamat di Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
AKBP Wibowo menjelaskan, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak cepat.
“Hasil olah TKP, mengidentifikasi petunjuk di lokasi, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari pengembangan tersebut, polisi mengarah dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
“Teman-teman anggota dari Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin oleh Pak Kasat Reskrim kemarin dapat mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di kecamatan ini. Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja dari Kasat Reskrim,” lanjut Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 7 item barang bukti milik korban. Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.189.000.000 atau Rp1,189 miliar.
Rinciannya:
1. Cincin Emas 400 Gram Senilai Rp400 Juta
2. Kalung Emas 200 Gram Senilai Rp200 Juta
3. Gelang Emas 300 Gram Senilai Rp300 Juta
4. Banderol Emas 150 Gram Senilai Rp150 Juta
5. Cincin Anak 250 Gram Senilai Rp250 Juta
6. Leburan Emas 80 Gram Senilai Rp80 Juta
7. Uang Ringgit 2.500 Ringgit Atau Sekitar Rp9 Juta
“Kami sampaikan bahwa total seluruh kerugian atau total dari barang bukti itu senilai satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta rupiah,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKBP Wibowo menyebut motif pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sekali lagi untuk motif daripada pelaku melaksanakan pencurian itu karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bangkalan yang aktif memberikan informasi dan petunjuk di lokasi kejadian.
“Sekali lagi saya terima kasih atas kerja sama dari seluruh warga masyarakat Bangkalan yang selalu aktif menyampaikan terkait dengan petunjuk-petunjuk yang ada di lokasi. Sehingga ini memudahkan bagi kami khususnya Satreskrim dalam rangka mengungkap tindak pidana pencurian emas yang berada di Kecamatan Modung ini,” pungkasnya.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
(Azis).











