Polis Lapse Tanpa Peringatan, Premi Tak Pernah Telat: Nasabah Prudential Siapkan Langkah Hukum

SURABAYA, 2 September 2026 — Praktik pelayanan penyedia jasa asuransi kembali disorot tajam. Roy Seorang nasabah Prudential dan Prudential Syariah yang telah menjadi pemegang polis sejak 2023 mengungkapkan dugaan tindakan sepihak dan tidak beritikad baik dari pihak perusahaan asuransi terkait penonaktifan (lapse) polis istrinya secara mendadak.

Padahal, nasabah (Roy) bersangkutan menegaskan tidak pernah sekalipun terlambat dalam memenuhi kewajiban pembayaran premi. Jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan setiap tanggal 20 selalu dipenuhi lebih awal pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, lengkap dengan bukti transaksi yang sah.

Secara yuridis dan substansial, terdapat sejumlah poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak nasabah serta ketidakprofesionalan manajemen:

1.Penonaktifan Sepihak Tanpa Peringatan/Notifikasi Resmi.

Enam bulan lalu, nasabah dikejutkan oleh status polis istrinya yang dinyatakan lapse tanpa adanya pemberitahuan tertulis maupun konfirmasi awal. Padahal, sesuai prinsip hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata), perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak dan perubahan status polis tidak bisa diputus secara sepihak tanpa dasar yuridis yang jelas.

2.Pengalihan Tanggung Jawab dan Dalih Nilai Polis/Investasi.

Saat dikonfirmasi langsung ke kantor Prudential TP6 Surabaya hingga kantor pusat di Jakarta, pihak perusahaan berdalih bahwa pembayaran untuk periode April–Mei 2026 tidak terdeteksi akibat nihilnya nilai rupiah/investasi pada polis. Dalih ini dinilai tidak relevan secara hukum, sebab pengelolaan nilai investasi merupakan ranah internal pengelola asuransi, bukan kelalaian nasabah yang telah melunasi kewajiban preminya.

3.Beban Administrasi Tambahan yang Merugikan Nasabah.

Nasabah dipaksa menanggung beban finansial dan logistik secara mandiri mulai dari mengurus berkas rekam medis di RS Mitra Keluarga hingga ancaman kewajiban medical check-up ulang. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melimpahkan kesalahan internal sistem perusahaan kepada konsumen.

*Abaikan Masa Tenggang (Grace Period)*

Perusahaan disinyalir mengabaikan klausul masa tenggang (grace period) 30–45 hari yang lazim berlaku dalam industri asuransi, serta terkesan memutarbalikkan fakta lapangan saat nasabah melakukan klarifikasi.
Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Nasabah memberikan tenggat waktu tegas bagi pihak Prudential untuk memberikan kepastian solutif dan memulihkan hak polis secara utuh

“Kami membayar kewajiban kami tepat waktu untuk perlindungan kesehatan keluarga, bukan untuk dipermainkan oleh sistem yang tidak transparan. Jika tidak ada iktikad baik dan solusi konkret dalam kurun waktu 3×24 jam hingga pekan depan, kami akan mengambil langkah hukum tegas.”

Langkah hukum dan mediasi yang siap ditempuh meliputi:

* Pelaporan Resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

* Pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) / Ombudsman terkait penyalahgunaan wewenang dan pelayanan publik.

* Publikasi Masif di Media Sosial dan Media Massa guna membuka transparansi kasus agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban serupa.(Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...
error: Content is protected !!