Polis Lapse Tanpa Peringatan, Premi Tak Pernah Telat: Nasabah Prudential Siapkan Langkah Hukum

SURABAYA, 2 September 2026 — Praktik pelayanan penyedia jasa asuransi kembali disorot tajam. Roy Seorang nasabah Prudential dan Prudential Syariah yang telah menjadi pemegang polis sejak 2023 mengungkapkan dugaan tindakan sepihak dan tidak beritikad baik dari pihak perusahaan asuransi terkait penonaktifan (lapse) polis istrinya secara mendadak.

Padahal, nasabah (Roy) bersangkutan menegaskan tidak pernah sekalipun terlambat dalam memenuhi kewajiban pembayaran premi. Jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan setiap tanggal 20 selalu dipenuhi lebih awal pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, lengkap dengan bukti transaksi yang sah.

Secara yuridis dan substansial, terdapat sejumlah poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak nasabah serta ketidakprofesionalan manajemen:

1.Penonaktifan Sepihak Tanpa Peringatan/Notifikasi Resmi.

Enam bulan lalu, nasabah dikejutkan oleh status polis istrinya yang dinyatakan lapse tanpa adanya pemberitahuan tertulis maupun konfirmasi awal. Padahal, sesuai prinsip hukum perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata), perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak dan perubahan status polis tidak bisa diputus secara sepihak tanpa dasar yuridis yang jelas.

2.Pengalihan Tanggung Jawab dan Dalih Nilai Polis/Investasi.

Saat dikonfirmasi langsung ke kantor Prudential TP6 Surabaya hingga kantor pusat di Jakarta, pihak perusahaan berdalih bahwa pembayaran untuk periode April–Mei 2026 tidak terdeteksi akibat nihilnya nilai rupiah/investasi pada polis. Dalih ini dinilai tidak relevan secara hukum, sebab pengelolaan nilai investasi merupakan ranah internal pengelola asuransi, bukan kelalaian nasabah yang telah melunasi kewajiban preminya.

3.Beban Administrasi Tambahan yang Merugikan Nasabah.

Nasabah dipaksa menanggung beban finansial dan logistik secara mandiri mulai dari mengurus berkas rekam medis di RS Mitra Keluarga hingga ancaman kewajiban medical check-up ulang. Tindakan ini dinilai sebagai upaya melimpahkan kesalahan internal sistem perusahaan kepada konsumen.

*Abaikan Masa Tenggang (Grace Period)*

Perusahaan disinyalir mengabaikan klausul masa tenggang (grace period) 30–45 hari yang lazim berlaku dalam industri asuransi, serta terkesan memutarbalikkan fakta lapangan saat nasabah melakukan klarifikasi.
Tuntutan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Nasabah memberikan tenggat waktu tegas bagi pihak Prudential untuk memberikan kepastian solutif dan memulihkan hak polis secara utuh

“Kami membayar kewajiban kami tepat waktu untuk perlindungan kesehatan keluarga, bukan untuk dipermainkan oleh sistem yang tidak transparan. Jika tidak ada iktikad baik dan solusi konkret dalam kurun waktu 3×24 jam hingga pekan depan, kami akan mengambil langkah hukum tegas.”

Langkah hukum dan mediasi yang siap ditempuh meliputi:

* Pelaporan Resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

* Pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) / Ombudsman terkait penyalahgunaan wewenang dan pelayanan publik.

* Publikasi Masif di Media Sosial dan Media Massa guna membuka transparansi kasus agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban serupa.(Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. Sujudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.H., memperkuat sinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah ...

Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Tanam 1000 Pohon Belangiran, Wujudkan Green Policing Lahan Bekas Karhutla Tumbang Nusa

Pulang Pisau - Wujudkan kepedulian terhadap lingkungan dan pulihkan lahan bekas terbakar, Polda Kalimantan Tengah terus menggaungkan Green Policing dengan ...

Melalui Jumat Keliling, Wakapolda Kalteng Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Maraknya Berita Hoaks

Palangka Raya - Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Khatib Salat Jumat di Masjid ...

Green Policing Program Prioritas Kapolri yang Dicanangkan di Polda Kalteng, Fokus Reboisasi Lahan Bekas Terbakar

Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah secara masif terus mencanangkan Green Policing sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri di wilayah Kalimantan ...

AMAS dan MADAS-APN Gagas Dewan Migas Rakyat Madura, Dukung Prabowo Dua Periode hingga Perangi Parkir Liar dan Rokok Ilegal

JAKARTA-ALIANSI MADURA ASLI (AMAS) Dan Majelis Madura Asli-Aliansi Pemuda Nasional (MADAS-APN) Gagas Komite Peduli Migas Madura. Hal ini disampaikan oleh ...

Bangkalan Dorong Percepatan Tanam Padi di Desa Banteyan untuk Jaga Ketahanan Pangan

BANGKALAN || timesmerahputih.com Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (P2KP) Kabupaten Bangkalan, Dr.CHK Karyadinata, S.Pt, M.E. mendorong para petani ...
error: Content is protected !!