Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Desa Kraton

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pengedar berinisial WK diringkus di rumahnya, Desa Kraton, Jalan Kartini, Kecamatan Bangkalan, pada Minggu 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Jum’at 4 September 2026.

 

AKBP Wibowo menjelaskan, WK merupakan Target Operasi atau TO dari Polres Bangkalan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, polisi mendapat informasi akurat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

 

“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan hal yang cukup unik. Biasanya narkoba disimpan di tempat-tempat khusus, namun pelaku ini justru mengkamuflasekan barang bukti di sela-sela alat-alat mandi di kamar mandi,” terang AKBP Wibowo.

 

Modus menyembunyikan sabu di perlengkapan mandi ini menjadi perhatian khusus. Menurut Kapolres, cara tersebut sengaja dilakukan pelaku agar tidak mudah dicurigai oleh petugas maupun warga sekitar.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,90 gram. Selain itu juga diamankan 1 buah timbangan digital dan 8 bendel plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

 

Lebih mengejutkan, AKBP Wibowo menyebut WK adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman 6 tahun penjara di Rutan Kelas II Bangkalan dan baru keluar beberapa waktu lalu.

 

“Pelaku ini residivis. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan vonis 6 tahun. Namun yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangkalan,” tegas AKBP Wibowo.

 

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga Bangkalan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

 

“Perangi narkoba mulai dari lingkungan kita sendiri. Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pengedar,” pungkas AKBP Wibowo.

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Hasil Maksimal! Panen Jagung Maxxi di Burneh Bangkalan Tembus 11,36 Ton Per Hektare dengan Pupuk Sekali

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Semangat petani jagung di Kabupaten Bangkalan patut diapresiasi. Kelompok Tani (Poktan) Ngarokse Tane I di Desa Lobuk, ...

Heru Satriyo Buka Kegiatan The Biggest Culture of Jatim Bersama MAKI Jatim, Pancoran Grup Perkuat Sinergi Sosial

BANYUWANGI – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membuka kegiatan kebersamaan The Biggest Culture of Jatim ...

Jaga Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Kampus UTM

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Bangkalan ...

Sukonatar Siap Wujudkan Desa Bersinar: Ajak Ratusan Desa di Banyuwangi Bersatu Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

BANYUWANGI , -Times Merah putih.com//Gelora pencegahan bahaya narkoba membara di Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Kamis siang, 29 Oktober ...

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...
error: Content is protected !!