Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Desa Kraton

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pengedar berinisial WK diringkus di rumahnya, Desa Kraton, Jalan Kartini, Kecamatan Bangkalan, pada Minggu 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Jum’at 4 September 2026.

 

AKBP Wibowo menjelaskan, WK merupakan Target Operasi atau TO dari Polres Bangkalan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, polisi mendapat informasi akurat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

 

“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan hal yang cukup unik. Biasanya narkoba disimpan di tempat-tempat khusus, namun pelaku ini justru mengkamuflasekan barang bukti di sela-sela alat-alat mandi di kamar mandi,” terang AKBP Wibowo.

 

Modus menyembunyikan sabu di perlengkapan mandi ini menjadi perhatian khusus. Menurut Kapolres, cara tersebut sengaja dilakukan pelaku agar tidak mudah dicurigai oleh petugas maupun warga sekitar.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,90 gram. Selain itu juga diamankan 1 buah timbangan digital dan 8 bendel plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

 

Lebih mengejutkan, AKBP Wibowo menyebut WK adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman 6 tahun penjara di Rutan Kelas II Bangkalan dan baru keluar beberapa waktu lalu.

 

“Pelaku ini residivis. Sebelumnya sudah pernah ditahan dengan vonis 6 tahun. Namun yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangkalan,” tegas AKBP Wibowo.

 

Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga Bangkalan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

 

“Perangi narkoba mulai dari lingkungan kita sendiri. Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pengedar,” pungkas AKBP Wibowo.

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...
error: Content is protected !!