Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Ungkap Pengedar Sabu Saudara Kembar di Kwanyar

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua orang pengedar dengan inisial A dan N yang merupakan saudara kembar berhasil diringkus di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jum’at 4 September 2026.

 

AKBP Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di wilayah Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak.

 

“Yang unik dalam kasus ini, biasanya pengedar narkoba ini pemain tunggal. Namun kali ini yang kami amankan adalah saudara kembar. Ini agak berbeda dan menjadi perhatian kami,” ujar AKBP Wibowo.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 27 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,12 gram.

 

Kapolres menyebut, berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan awal, kedua saudara kembar tersebut sudah menjalankan aksi penjualan sabu selama kurang lebih 3 bulan terakhir di wilayah Kwanyar dan sekitarnya.

 

“Dari keterangan yang kami dapatkan, saudara A dan N ini sudah melakukan penjualan sabu kurang lebih 3 bulan terakhir,” jelas AKBP Wibowo.

 

Lebih lanjut, Kapolres membeberkan modus yang digunakan kedua tersangka dalam mendapatkan barang haram tersebut. Mereka menggunakan sistem “diranjau”. 

 

“Modusnya adalah diranjau. Artinya sabu tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial R dengan cara ditaruh di sebuah tempat yang sudah disepakati, kemudian diambil oleh pelaku,” terang AKBP Wibowo.

 

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, A dan N dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

AKBP Wibowo menegaskan, Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bangkalan dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...
error: Content is protected !!