BANGKALAN || timesmerahputih.com–
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik Nurhidayat, memperingatkan seluruh kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Bangkalan agar menjalankan program secara swakelola sesuai aturan.
Tujuan peringatan ini, kata Taufik, adalah agar para kepala sekolah sebagai penerima program revitalisasi secara swakelola tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari akibat kesalahan prosedur pelaksanaan proyek.
“Program revitalisasi ini dananya dari pemerintah dan aturannya jelas wajib swakelola. Kami tidak ingin bapak ibu kepala sekolah sebagai penerima bantuan justru tersandung masalah hukum di belakang karena dipihakketigakan,” ujar Taufik.(07/09/2026).
Taufik menegaskan, revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu seluruh pengerjaan fisik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Kami memperingatkan dengan tegas kepada seluruh kepala sekolah penerima bantuan di Kabupaten Bangkalan agar mengerjakan proyek ini secara mandiri sesuai juknis. Jangan memborongkan atau memihakketigakan kepada kontraktor,” tegasnya.
Menurutnya, jika pekerjaan dipihakketigakan, selain melanggar aturan swakelola juga sangat rawan memicu praktik sunat anggaran. Dampaknya bukan hanya mutu bangunan yang turun, tapi kepala sekolah sebagai penanggung jawab juga paling rentan terseret persoalan hukum.
“Jika dipihakketigakan, tentu ada margin keuntungan pemborong. Anak-anak kita berhak dapat fasilitas aman dan kokoh. Tapi kami juga berkewajiban mengingatkan kepala sekolah agar tetap aman secara administrasi dan hukum,” tambahnya.
FKPB menyatakan akan mengawal dan memantau pelaksanaan revitalisasi di seluruh SDN penerima bantuan di Kabupaten Bangkalan. Selain pengawasan, FKPB juga siap memberikan edukasi terkait aturan swakelola kepada pihak sekolah.
“Kami juga mengajak masyarakat, wali murid dan komite sekolah untuk ikut mengawasi bersama. Jika ada indikasi penyimpangan, akan kami laporkan kepada APH dan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tegas Taufik, pungkasnya.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, FKPB berharap bantuan pemerintah untuk pendidikan di Bangkalan benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru bagi pengelola sekolah.
Redaksi: Azis
Sumber: Ketua FKPB











