Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

Jakarta —Times Merah putih| Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri juga menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers ini digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tak Ada Sekat di Ruang Humas: AKP Hadi Ismanto Bangun Jembatan Kepercayaan antara Polisi, Media, dan Masyarakat

SURABAYA, 12 Juni 2026 — Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik, kepercayaan menjadi sesuatu yang semakin ...

Di Balik Panggung Expo Konstruksi 2026 Surabaya: MAKI Jatim Ungkap Bayang-Bayang Rekanan Berulang dan Ujian Integritas Pengadaan PUPR Jawa Timur

SURABAYA, 9 Juni 2026 — Gemerlap Expo Konstruksi dan Forum Jasa Konstruksi 2026 yang digelar di Ballroom Grand City Surabaya ...

MAKI NTB Apresiasi dan Kawal: Skandal Pengadaan Rp5,1 Miliar Terkuak, Empat Tersangka Resmi Dijerat Kejari Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, 11 Juni 2026 — Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada ...

Wujud Bakti Warga Binaan Lapas Banyuwangi Melalui Partisipasi dalam Program Bedah Rumah

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Melalui kolaborasi ...

Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P. Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Simulasi TNI AD di Wuluhan Jadi Bukti Nyata Negara Hadir Melindungi Rakyat

JEMBER – Kamis (11/6/2026). Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi dipandang sebagai persoalan biasa yang hanya berdampak pada ...

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/Liter, Ketua AWI Banyuwangi Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat

BANYUWANGI – Penyesuaian harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) mulai Rabu (10/06/2026) ...
error: Content is protected !!