Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Kepolisian Resor kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus penipuan ibadah umroh yang dilakukan tersangka berinisial KIC (34) warga Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran selaku agen freelance atau pencari jamaah dan ARMD (33) warga desa sumberberas Kecamatan Muncar selaku pemilik perusahaan (PT) terhadap 10 orang jamaah (tetap dilakukan pengembangan laporan) dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta’an. Selasa, 19 Mei 2026.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan., S.I.K, S.H, M.H mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut, mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan ibadah umroh sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka.
“Jadi ada kesepakatan bahwa jamaah akan berangkat umroh. Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu,” Ujar Rofiq.
Rofiq menjelaskan dari total 10 korban yang sudah melaporkan penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui KIC selaku pencari jamaah. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka KIC bekerja sama dengan agen umroh berinisial ARMD yang merupakan pemilik PT Sahabat Zivana Haramain beralamat di Kecamatan Muncar.
Menurutnya, dari total jamaah umroh tersebut, mengambil paket dengan harga Rp 23,5 juta hingga 27 juta.
Saat itu, lanjutnya sebanyak 10an jamaah tersebut dijanjikan untuk berangkat ibadah umroh pada bulan Januari hingga saat ini dilakukan sudah 4 kali dijanjikan dan ternyata gagal berangkat.
Berdasarkan keterangan kepala sub bagian tata usaha kantor kementerian haji dan umroh Kabupaten Banyuwangi didalam sistem aplikasi haji dan umroh, menyatakan PT Sahabat Zivana Haramain belum memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh).
“Modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya, menerima uang setoran umroh, tidak adanya legalitas PT yang terdata di kementerian haji dan umroh, tidak memberangkatkan jamaah umroh padahal menerima sejumlah keuangan, telah menerima dokumen paspor dari pelapor/korban akan tetapi diketahui paspor tersebut dialihkan oleh tersangka ARC kepada agen umroh lain untuk pinjaman uang, dengan alasan agen tersebut akan dijanjikan pemberangkatan jamaah sehingga mengakibatkan pelapor/korban tidak dapat berangkat umroh,” jelas Rofiq.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, lanjutnya, Polresta Banyuwangi menetapkan KIC dan ARMD sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi sejak 16 Mei 2026,” terang Rofiq.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 UU no.14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU no.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan hukuman pidana penjara paling lama delapan (8) tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V Jo UU RI nomer 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolresta Banyuwangi Banyuwangi berpesan, diharap masyarakat jangan tergiur dengan tawaran ibadah umroh dengan harga murah, pastikan PT yang menawarkan memunculkan PPIU. Jangan sampai terulang hal yang sama terkait ibadah, yang berujung penyesatan,” pungkas Rofiq Ripto Himawan.
Ar











