Pengurusan Pelunasan Dipersulit, Nasabah Soroti Dugaan Penarikan Kendaraan Tidak Sah

Bekasi, 19 Mei 2026 — Seorang nasabah mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil kembali kendaraan miliknya dengan nomor polisi E 2868 HAB di kantor Rumah Pembiayaan & Modal Usaha Cabang Bekasi 2, yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard 2C, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan sumber di lokasi pada pukul 16.45 WIB, nasabah disebut telah menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajiban pembiayaan. Namun, menurut sumber tersebut, proses administrasi pelunasan diduga dipersulit oleh pihak pengelola cabang.

“Nasabah sudah siap melunasi seluruh kewajibannya, tetapi prosesnya terkesan dipersulit dan kendaraan juga belum bisa diambil,” ujar sumber di lokasi.

Sumber juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan kendaraan. Bahkan, pihak penarik kendaraan disebut diduga tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menemukan dugaan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan tidak sesuai prosedur, dan pihak penariknya diduga tidak terdaftar di OJK,” lanjut sumber tersebut.

Permasalahan itu turut dikonfirmasi kepada Renaldi selaku Kepala Cabang BFI Bekasi 2 dan Sandi selaku Kepala Bagian Collection. Namun hingga saat konfirmasi dilakukan, keduanya disebut belum memberikan penjelasan rinci maupun solusi resmi terkait persoalan yang disampaikan nasabah.

Area kantor pembiayaan juga terlihat dipenuhi kendaraan nasabah lain yang tengah dalam proses penanganan.

Sumber menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen dan ketentuan di sektor jasa keuangan.

“Lembaga pembiayaan dan petugas penarikan aset seharusnya terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK demi melindungi hak konsumen,” tutup sumber.

Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih belum dapat mengambil kendaraan miliknya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada OJK serta lembaga perlindungan konsumen untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Bangunan SDN Konang 4 Roboh, BEM KM STKIP PGRI Bangkalan Nilai Negara Gagal Melindungi Hak Dasar Pendidikan

BANGKALAN|Times Merah Putih.Com-Robohnya bangunan SDN Konang 4, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) ...

Kepsek SDN Kraton 3 Bangkalan Bantah Adanya Kewajiban Beli Buku, Sebut Itu Inisiatif Wali Murid

BANGKALAN | TIMES MERAH PUTIH.COM– Polemik dugaan pembebanan pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana BOS di UPTD SD Negeri Kraton ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para pelajar untuk aktif mengikuti beragam kompetisi. Hal ini sebagai bagian ...

Dana BOS SDN Kraton 3 Dipertanyakan, Ketua Pejalan: Program Wajib Belajar Jangan Sampai Berujung Beban bagi Orang Tua

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polemik dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan terus ...
error: Content is protected !!