Pengurusan Pelunasan Dipersulit, Nasabah Soroti Dugaan Penarikan Kendaraan Tidak Sah

Bekasi, 19 Mei 2026 — Seorang nasabah mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil kembali kendaraan miliknya dengan nomor polisi E 2868 HAB di kantor Rumah Pembiayaan & Modal Usaha Cabang Bekasi 2, yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard 2C, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan sumber di lokasi pada pukul 16.45 WIB, nasabah disebut telah menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajiban pembiayaan. Namun, menurut sumber tersebut, proses administrasi pelunasan diduga dipersulit oleh pihak pengelola cabang.

“Nasabah sudah siap melunasi seluruh kewajibannya, tetapi prosesnya terkesan dipersulit dan kendaraan juga belum bisa diambil,” ujar sumber di lokasi.

Sumber juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan kendaraan. Bahkan, pihak penarik kendaraan disebut diduga tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menemukan dugaan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan tidak sesuai prosedur, dan pihak penariknya diduga tidak terdaftar di OJK,” lanjut sumber tersebut.

Permasalahan itu turut dikonfirmasi kepada Renaldi selaku Kepala Cabang BFI Bekasi 2 dan Sandi selaku Kepala Bagian Collection. Namun hingga saat konfirmasi dilakukan, keduanya disebut belum memberikan penjelasan rinci maupun solusi resmi terkait persoalan yang disampaikan nasabah.

Area kantor pembiayaan juga terlihat dipenuhi kendaraan nasabah lain yang tengah dalam proses penanganan.

Sumber menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen dan ketentuan di sektor jasa keuangan.

“Lembaga pembiayaan dan petugas penarikan aset seharusnya terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK demi melindungi hak konsumen,” tutup sumber.

Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih belum dapat mengambil kendaraan miliknya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada OJK serta lembaga perlindungan konsumen untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Cak Nung Pimpin Audiensi Warga Rejosari, Soroti Izin Makam Tanpa Kesepakatan

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Rencana pembangunan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menuai penolakan ...

LDKS PIJAR Ucapkan Selamat kepada Dr. KH. Ahmad Munib Syafa’at sebagai Ketua RMI NU Banyuwangi 2026–2031

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Masyarakat (LDKS PIJAR) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas ...

Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional “Desa Matang Pengadaan” dari LKPP RI 

BANYUWANGI —Times Merah putih.com//Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi meraih penghargaan nasional. Sukojati menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat ...

Acha Christie Gracelia: Membangun Personal Branding dari Dunia Hiburan ke Bisnis Kreatif Modern

Surabaya - Di era ekonomi digital yang bergerak begitu cepat, kesuksesan tidak lagi hanya ditentukan oleh seberapa terkenal seseorang, tetapi ...

Area Sekolah Islam Bujana Tirta Dipadati Parkir Liar, Satpam Justru Bilang “Siapa Melarang?”

Jakarta Timur, 19 Mei 2026 – Ketertiban di sekitar lingkungan Sekolah Islam Bujana Tirta, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, ...

Pengurusan Pelunasan Dipersulit, Nasabah Soroti Dugaan Penarikan Kendaraan Tidak Sah

Bekasi, 19 Mei 2026 — Seorang nasabah mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil kembali kendaraan miliknya ...
error: Content is protected !!