Bekasi, 19 Mei 2026 — Seorang nasabah mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil kembali kendaraan miliknya dengan nomor polisi E 2868 HAB di kantor Rumah Pembiayaan & Modal Usaha Cabang Bekasi 2, yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard 2C, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan sumber di lokasi pada pukul 16.45 WIB, nasabah disebut telah menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajiban pembiayaan. Namun, menurut sumber tersebut, proses administrasi pelunasan diduga dipersulit oleh pihak pengelola cabang.
“Nasabah sudah siap melunasi seluruh kewajibannya, tetapi prosesnya terkesan dipersulit dan kendaraan juga belum bisa diambil,” ujar sumber di lokasi.
Sumber juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penarikan kendaraan. Bahkan, pihak penarik kendaraan disebut diduga tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan dugaan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan tidak sesuai prosedur, dan pihak penariknya diduga tidak terdaftar di OJK,” lanjut sumber tersebut.
Permasalahan itu turut dikonfirmasi kepada Renaldi selaku Kepala Cabang BFI Bekasi 2 dan Sandi selaku Kepala Bagian Collection. Namun hingga saat konfirmasi dilakukan, keduanya disebut belum memberikan penjelasan rinci maupun solusi resmi terkait persoalan yang disampaikan nasabah.
Area kantor pembiayaan juga terlihat dipenuhi kendaraan nasabah lain yang tengah dalam proses penanganan.
Sumber menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen dan ketentuan di sektor jasa keuangan.
“Lembaga pembiayaan dan petugas penarikan aset seharusnya terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK demi melindungi hak konsumen,” tutup sumber.
Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih belum dapat mengambil kendaraan miliknya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada OJK serta lembaga perlindungan konsumen untuk ditindaklanjuti.











