JAKARTA TIMUR – Sejumlah pedagang di Jalan Tegalan, Palmeriam, Kecamatan Matraman, diduga menguasai lahan dan badan jalan umum untuk dijadikan tempat berjualan permanen. Hal ini terlihat jelas pada rekaman dokumentasi tanggal 8 Mei 2026 pukul 16.54, di mana area bahu jalan hingga sebagian badan jalan dipakai sebagai lapak dagangan.
Penguasaan ruang publik ini membuat lebar jalan berkurang drastis. Kendaraan yang lewat, baik mobil maupun sepeda motor, harus berhati-hati dan berbagi ruang sempit, berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tata tertib lingkungan dan keindahan wilayah tersebut menjadi terganggu karena barang dagangan tergelar sampai ke pinggir jalan raya.
Warga sekitar menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas. Padahal, penggunaan jalan umum bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial, serta melanggar aturan ketertiban umum yang berlaku di DKI Jakarta.
Pihak masyarakat berharap Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat segera turun tangan. Diperlukan penertiban agar fungsi jalan kembali pulih, arus lalu lintas lancar, dan ketertiban wilayah terjaga sebagaimana mestinya.











