Surabaya, 26 Januari 2026 – Media Indonesia Times | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memukul telak klaim sepihak atas lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya. Aset yang kini dimanfaatkan sebagai Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu dipastikan sah milik negara, berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Pelindo, dan telah lepas sepenuhnya dari sengketa hukum.
Penegasan keras itu disampaikan Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo, dalam konferensi pers yang digelar untuk merespons pemberitaan serta klaim kepemilikan yang dinilai menyesatkan publik.
Purwanto menyatakan, sengketa lahan tersebut telah digugat, diadili, dan diputus hingga tingkat kasasi, dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rangkaian putusan itu tercatat dalam Putusan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, 338/PDT/2019/PT.SBY, 306 K/Pdt/2021, hingga 71/EKS/2023/PN.SBY.
“Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan HPL di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A secara sah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” tegas Purwanto.
Dengan eksekusi tersebut, Pelindo kini memegang kewenangan penuh secara hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset negara dimaksud. Tidak ada ruang tafsir, apalagi celah gugatan ulang.
Menjawab polemik pemanfaatan lahan sebagai dapur MBG/SPPG, Purwanto menegaskan bahwa kerja sama antara Pelindo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjalan legal, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada perbuatan melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya lugas.
Terkait klaim kepemilikan dari pihak yang bersangkutan (YBS), Pelindo membongkar fakta hukum yang selama ini kabur di ruang publik. Menurut Purwanto, YBS hanya membeli bangunan, bukan tanah. Status tanah sejak awal hingga hari ini tetap HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
“Putusan pengadilan memerintahkan yang bersangkutan menyerahkan tanah kepada Pelindo. Bangunan tidak boleh berdiri di atas tanah HPL tanpa izin pemilik. Jika tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo berhak menguasai bangunan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, menempati tanah Pelindo tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum.
Purwanto juga mengungkap bahwa sebelum langkah eksekusi diambil, Pelindo telah menempuh berbagai upaya persuasif dan mediasi. Namun seluruh opsi kandas karena penolakan dari pihak YBS.
“Pelindo tidak punya pilihan selain melaksanakan putusan pengadilan. Eksekusi adalah perintah hukum, bukan negosiasi, dan tidak memerlukan persetujuan pihak yang kalah,” tandasnya.
Lebih jauh, Pelindo bahkan telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Soal klaim ketidaktahuan YBS, Purwanto menyebutnya tidak berdasar. Yang bersangkutan hadir saat eksekusi dan mengetahui seluruh proses hukum. Terlebih, YBS adalah mantan pejabat Pelindo yang seharusnya paham betul bahwa HPL tidak mungkin dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan.
“Regulasinya sangat jelas dan tidak membuka ruang multitafsir,” tegasnya.
Sementara itu, Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sudaryanto, memastikan operasional SPPG di lokasi tersebut berjalan normal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hingga saat ini ada 11 sekolah penerima manfaat, mulai TK hingga SMA, dengan total 2.077 siswa yang menerima makanan bergizi setiap hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lahan disewa secara resmi dari Pelindo, sedangkan pengelolaan SPPG dijalankan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Pelabuhan Tanjung Perak. Polres bertindak dalam fungsi pengawasan.
“Program ini sangat dibutuhkan. Anak-anak bahkan mempertanyakan ketika makanan tidak dikirim. Ke depan, kami berharap penerima manfaat bisa ditingkatkan hingga 2.500 siswa,” ujarnya.
Pelindo Regional 3 bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjaga kepastian hukum aset negara, menghormati proses hukum, serta tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami taat hukum dan akan terus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Purwanto. (Bagas)











