Surabaya – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur ke dalam sorotan nasional. Kasus yang terungkap oleh jajaran Polda Lampung terkait dua siswi SMP asal Lampung yang diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya dinilai menjadi alarm keras bahwa praktik perdagangan orang masih menemukan ruang hidup di Kota Pahlawan.
Kasus ini bukan yang pertama. Bukan pula yang kedua. Berulang kali berbagai pengungkapan kasus eksploitasi perempuan dan anak mengarah pada pola yang sama: perekrutan dari luar daerah dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, kemudian penempatan di lokasi-lokasi usaha yang diduga menjadi titik eksploitasi korban.
Dalam kasus terbaru, dua korban yang masih berstatus pelajar SMP dijanjikan penghasilan hingga Rp2 juta per minggu, telepon genggam iPhone, hingga sepeda motor. Mereka bahkan diduga dibuatkan identitas palsu sebelum diberangkatkan ke Surabaya dan ditempatkan di lingkungan usaha spa yang kini menjadi perhatian publik.
Fakta bahwa korban masih di bawah umur dan berasal dari luar Jawa Timur menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Surabaya kembali muncul sebagai lokasi tujuan penempatan korban dugaan TPPO?
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menilai peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus kriminal biasa.
“Ini bukan lagi persoalan satu atau dua pelaku. Ini menyangkut sistem pengawasan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Ketika berulang kali korban dari luar daerah ditemukan bekerja di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi eksploitasi, maka negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan jawaban,” tegas Heru.
MAKI Jatim secara kelembagaan mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional usaha yang disebut dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang mempekerjakan terapis juga dinilai harus diperketat untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Tidak hanya itu, MAKI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak, agar meningkatkan langkah pencegahan serta pengawasan terhadap potensi TPPO yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Menurut Heru, fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Setiap kasus yang terungkap harus menjadi bahan evaluasi serius untuk melihat apakah terdapat pola yang berulang, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan kelemahan pengawasan antarwilayah.
“Hanya ada satu pesan yang harus dijalankan: lakukan pengawasan secara ketat, tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, dan pastikan tidak ada lagi korban-korban baru yang dikirim ke Surabaya dengan modus pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar,” ujarnya.
Heru juga menegaskan bahwa Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan wilayahnya tidak menjadi tujuan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Dengan logat khas Suroboyo, ia menyampaikan kritik keras terhadap berbagai pihak yang dianggap belum optimal dalam melakukan langkah pencegahan.
“Aku iki arek Suroboyo asli rek. Kalau terus ditemukan korban TPPO dari luar daerah dikirim dan dipekerjakan di Surabaya, maka semua pihak harus berani bertanya: ada apa dengan sistem pengawasannya?” tegasnya.
MAKI Jatim menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan dokumentasi terhadap berbagai kasus TPPO yang menempatkan Surabaya maupun Jawa Timur sebagai lokasi tujuan. Langkah tersebut, menurut mereka, diperlukan agar publik dapat melihat secara utuh perkembangan kasus dan mendorong penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kasus yang diungkap Polda Lampung ini menjadi pengingat bahwa perang melawan perdagangan orang belum selesai. Di tengah berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat, tantangan terbesar tetap berada pada pencegahan, pengawasan, dan keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban eksploitasi dengan kedok tawaran pekerjaan dan janji kehidupan yang lebih baik.
Ketika korban masih anak-anak dan lokasi tujuan terus berulang muncul dalam berbagai pengungkapan kasus, maka yang dibutuhkan bukan sekadar reaksi setelah kejadian, melainkan tindakan nyata untuk memutus mata rantai perdagangan orang dari hulu hingga hilir. (Wwn)











