BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polemik dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan terus memantik perhatian publik. Di tengah klarifikasi yang telah disampaikan pihak sekolah, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd., menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas benar atau salah, melainkan harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap transparansi pengelolaan Dana BOS.
Menurut Anam, munculnya keluhan terkait pembelian buku pelajaran hingga adanya dana kelas menunjukkan bahwa komunikasi antara sekolah dan wali murid belum sepenuhnya berjalan efektif. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa biaya pendidikan masih dibebankan kepada orang tua, padahal pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS sebagai penunjang utama operasional sekolah.
“Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai pembelian buku atau adanya iuran yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, itu berarti ada ruang komunikasi yang harus diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menilai program wajib belajar masih menyisakan beban ekonomi bagi orang tua,” ujar Anam, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, pendidikan dasar merupakan bagian dari program wajib belajar yang semestinya dapat diakses seluruh anak tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya. Oleh sebab itu, setiap penggunaan Dana BOS harus dikelola secara terbuka agar masyarakat memahami apa saja yang telah dibiayai negara dan apa yang memang tidak dapat dibiayai melalui dana tersebut.
Anam menilai, jika benar pengadaan buku mengalami keterlambatan akibat adanya revisi dari pemerintah, maka kondisi tersebut seharusnya dapat disampaikan secara terbuka sejak awal kepada seluruh wali murid agar tidak muncul inisiatif yang kemudian ditafsirkan sebagai kewajiban membeli buku secara mandiri.
“Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi bagaimana sekolah mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul dugaan ataupun asumsi yang berkembang liar,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan paguyuban wali murid yang disebut menjadi inisiatif pengumpulan dana untuk pengecatan ruang kelas. Menurutnya, semangat gotong royong memang patut diapresiasi, namun sekolah tetap harus memastikan bahwa seluruh bentuk partisipasi masyarakat benar-benar bersifat sukarela dan tidak menimbulkan tekanan bagi wali murid lainnya.
“Kalau memang itu murni kesepakatan paguyuban, harus dipastikan tidak ada unsur kewajiban. Sebab dalam praktiknya, sering kali masyarakat merasa sungkan untuk menolak sehingga yang awalnya sukarela berubah menjadi kewajiban secara sosial,” ungkapnya.
Anam menambahkan, keterbukaan penggunaan Dana BOS bukan hanya menjadi kewajiban administratif kepada pemerintah, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai penerima manfaat layanan pendidikan.
Ia mendorong setiap sekolah di Kabupaten Bangkalan untuk secara berkala mempublikasikan realisasi penggunaan Dana BOS, baik melalui papan informasi, media sosial sekolah, maupun forum bersama komite dan wali murid.
“Semakin terbuka pengelolaan anggaran, semakin kecil potensi munculnya tudingan penyimpangan. Sebaliknya, jika informasi tertutup, ruang spekulasi akan semakin besar. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Meski demikian, Anam mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, dugaan pelanggaran penggunaan Dana BOS harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.
“Kita menghormati klarifikasi pihak sekolah. Namun jika masyarakat masih memiliki pertanyaan, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk memberikan penjelasan yang objektif. Pada akhirnya, jika memang tidak ada pelanggaran, nama baik sekolah harus dipulihkan. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Azis).











