Mbah Semar Pembina LBH WATONAH Tegaskan: LSM dan Media Tidak Boleh Naik ke Atas Truk Tangki Pertamina Saat Bongkar BBM di SPBU

Banyuwangi || Secara hukum, LSM, media, maupun masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk naik ke atas truk tangki BBM Pertamina dan melakukan pemeriksaan isi muatan secara mandiri saat proses pembongkaran di SPBU.

Selamet Solichin atau yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watonah sekaligus Pimpinan Umum Media Online, menegaskan bahwa proses pembongkaran BBM dari truk tangki ke SPBU merupakan kegiatan operasional yang memiliki standar keselamatan dan prosedur ketat. Oleh karena itu, LSM, media, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan tidak diperbolehkan naik ke atas truk tangki untuk melakukan pengecekan isi BBM secara mandiri.

Menurut Mbah Semar, pemeriksaan terhadap distribusi BBM harus dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain berisiko mengganggu operasional, tindakan naik ke atas tangki tanpa izin juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena area bongkar muat BBM termasuk kawasan berisiko tinggi.

“Jika terdapat dugaan penyimpangan distribusi BBM, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” tegas Mbah Semar. Selasa (2/6/26)

Alasannya antara lain:

1. Aspek keselamatan kerja (K3) karena area bongkar muat BBM merupakan kawasan berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan.

2. Aset dan operasional perusahaan yang hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.

3. Pemeriksaan atau pengawasan resmi terhadap distribusi BBM dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan, seperti aparat penegak hukum, regulator, atau petugas yang mendapat izin resmi.

Apabila seseorang memasuki area terbatas, naik ke atas tangki, mengganggu operasional, atau melakukan tindakan tanpa izin, maka dalam kondisi tertentu dapat berpotensi dikenakan ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau tempat tertutup tanpa hak.

Pasal 551 KUHP apabila mengganggu ketertiban atau keselamatan di lokasi tertentu.

Ketentuan lain yang relevan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian, menghambat operasional, atau membahayakan keselamatan orang lain.

Namun, apakah langsung dapat dipidana atau tidak, tergantung pada fakta kejadian, unsur pelanggaran yang terpenuhi, dan penilaian aparat penegak hukum.

Jika ada dugaan penyimpangan BBM, langkah yang tepat bagi LSM atau media adalah:

Mendokumentasikan dari area yang diperbolehkan.

Meminta klarifikasi kepada pihak SPBU atau Pertamina.

Melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan resmi.

Dengan demikian, LSM dan media tidak memiliki kewenangan melakukan pengecekan isi tangki BBM dengan cara naik ke atas truk tangki tanpa izin dan pendampingan pihak berwenang, serta tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!