Oleh: Rachmat Kurniawan
Kepala Badan Narkotika Nasional
Kab. Banyuwangi
Tersangka utama narkoba tewas dalam penyergapan atau kabur melenggang ke luar negeri menjadi DPO? Menurut hukum acara pidana konvensional, hak menuntut pidananya gugur. Dampaknya fatal: tumpukan aset hasil jualan racun itu rawan amblas, jatuh ke tangan ahli waris, atau diputar kembali oleh sel jaringan yang tersisa. Tulisan ini mengulas mendesaknya pergeseran paradigma hukum dari sekadar mengejar fisik pelaku (in personam) menuju mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (in rem)—memburu dan merampas harta kejahatan tanpa peduli apakah bandarnya mati atau melarikan diri.
Di dunia kejahatan terorganisasi, narkotika bukanlah sekadar soal serbuk atau pil haram. Narkotika adalah bisnis raksasa yang digerakkan oleh satu hal: *akumulasi modal.*
Selama miliaran rupiah hasil kejahatan itu masih berputar di rekening bank, berwujud deretan kendaraan mewah, atau menjelma tanah dan properti, jaringan narkoba tidak akan pernah benar-benar mati.
Seseorang bisa saja ditangkap atau tewas, namun bisnisnya tetap bernapas melalui daya dukung logistik yang ditinggalkan.
Sayangnya, dalam penegakan hukum kita hari ini, ada celah hukum (legal loophole) yang sangat disukai para bandar: mati atau melarikan diri (DPO).
*Jebakan In Personam dan Kebuntuan Hukum*
Berdekade-dekade, sistem hukum acara pidana kita mengadopsi asas penuntutan in personam—hukum mengejar dan mengadili orangnya. Jika orangnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan di pengadilan, barulah asetnya bisa disita dan dirampas sebagai bentuk pidana tambahan.
Namun, mari lihat kenyataan di lapangan. Ketika seorang tersangka bandar besar tewas dalam tindakan tegas terukur, atau meninggal dunia karena sakit saat proses penyidikan, Pasal 77 KUHP (yang diselaraskan dalam KUHP Baru UU No. 1/2023) secara tegas menyatakan: _hak menuntut pidana gugur demi hukum._
Seketika itu pula, penuntutan pidana terhenti. Lalu bagaimana dengan tumpukan aset miliaran rupiah hasil meracuni masyarakat? Karena penuntutan fisiknya gugur, perampasan aset melalui jalur pidana pokok pun ikut membentur tembok tebal. Aset-aset tersebut berisiko dinikmati oleh keluarga atau ahli waris yang mengecap uang haram tersebut. Lebih buruk lagi: dikuasai kembali oleh kaki tangan sindikat untuk membiayai operasional baru.
Skenario serupa terjadi pada status Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika sang aktor intelektual kabur ke luar negeri, aset-asetnya di dalam negeri sering kali berada dalam status quo yang terlalu lama, hingga pembekuan rekeningnya habis masa berlaku administratifnya.
Memang, Pasal 67 UU TPPU (UU No. 8/2010) membuka peluang gugatan perdata untuk merampas aset DPO atau tersangka yang meninggal dunia. Namun, mekanisme perdata konvensional ini terkenal lambat, kaku, dan amat rentan dimainkan lewat gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
*Solusi Radikal:* Bergeser ke In Rem
Jika kita ingin memiskinan bandar sampai ke akar-akarnya, cara berpikir hukum wajib dirombak total. Indonesia harus berani mengadopsi mekanisme *Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeitur*— _perampasan aset tanpa perlu bergantung pada ada atau tidaknya vonis pidana terhadap orangnya._
Dalam mekanisme NCB Asset Forfeiture yang menjadi ruh RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, fokus hukum bergeser dari in personam menjadi in rem.
> In Personam: Negara menuntut orangnya (“Apakah si A bersalah?”).
> In Rem: Negara menuntut bendanya (“Apakah harta ini berasal dari kejahatan?”).
Dalam sistem in rem, benda itu sendiri yang diidentifikasi “tercemar” (tainted property). Jadi, apakah bandarnya mati, kabur ke ujung dunia, atau gila sekalipun, negara tetap berhak memburu dan menggugat harta tersebut secara mandiri di hadapan pengadilan.
*Shifting Burden of Proof:* _Biar Ahli Waris Membuktikan Bagaimana dengan perlindungan hak atas kepemilikan? Di sinilah indahnya mekanisme pembalikan beban pembuktian (shifting burden of proof)._
Ketika penyidik menemukan aset bernilai fantastis yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba milik tersangka DPO atau yang telah meninggal dunia, negara cukup menyajikan bukti permulaan yang memadai _(prima facie evidence)._ Setelah itu, beban pembuktian dialihkan penuh kepada ahli waris, keluarga, atau kuasa hukum yang mengklaim kepemilikan aset tersebut.
Negara cukup bertanya di persidangan: *”Silakan buktikan secara sah dan otentik, dari usaha atau gaji legal mana uang miliaran rupiah ini diperoleh?”*
Jika ahli waris atau kuasanya gagal membuktikan sumber perolehan yang sah (legitimate source) dalam jangka waktu tertentu, hakim pengadilan perampasan aset langsung menjatuhkan penetapan: *_Aset dirampas untuk negara!_*
Prinsip ini adil.!!! Masyarakat yang jujur tidak perlu khawatir karena memiliki dokumen dan rekam jejak finansial yang sah, sementara kroni dan keluarga bandar tidak bisa lagi berlindung di balik status “warisan” atau harta peninggalan almarhum.
*Recycling Asset:* _Uang Haram Jadi Modal P4GN_
Satu hal lagi yang tak kalah strategis: ke mana uang hasil rampasan itu mengalir?
Selama ini, uang rampasan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) umum. Padahal, idealnya uang dari hasil memiskinan bandar narkoba ini harus di-earmark (dialokasikan khusus) untuk membiayai perang melawan narkoba itu sendiri (Recycling Asset for P4GN).
Hasil lelang aset rampasan dari bandar DPO dan yang tewas tersebut mestinya diputar kembali untuk:
* Membiayai penguatan teknologi digital forensik dan intelijen penindakan.
* Mengucurkan dana operasional bagi tempat-tempat rehabilitasi medis dan sosial di daerah yang selama ini mengalami keterbatasan anggaran.
Langkah ini menciptakan sirkulasi keadilan: Uang yang tadinya merusak masyarakat, dikembalikan untuk menyembuhkan masyarakat.
*Penutup*
> Membiarkan aset kejahatan narkotika melayang begitu saja hanya karena pelakunya mati atau melarikan diri adalah kemunduran hukum. Bandar boleh saja meloloskan diri dari penjara fisik—baik lewat kematian maupun pelarian—namun hasil kejahatannya tidak boleh sedetik pun lolos dari genggaman negara.
> Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan penguatan klausul NCB Asset Forfeiture adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan bangsa. Sudah saatnya kita matikan mesin logistik mereka. *Sebab, bandar narkotika tanpa uang hanyalah macan ompong yang tidak lagi bisa membeli hukum maupun merusak masa depan generasi muda.*
TENTANG PENULIS
Rachmat Kurniawan adalah seorang perwira menengah kepolisian, praktisi penegakan hukum, dan pengamat kebijakan narkotika. Aktif menulis kajian hukum, esai ilmiah, dan pemikiran strategis terkait hukum pidana serta penanggulangan kejahatan terorganisasi.











