BANGKALAN || timesmerahputih.com – Aktivis muda Bangkalan, Aruf Kenzo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan edukasi penting terkait bahaya jual beli emas ilegal. Melalui infografis edukatif yang disebarkannya, Aruf Kenzo mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur investasi emas yang asal-usulnya tidak jelas dan berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dalam edukasinya, Aruf Kenzo menegaskan bahwa emas boleh menjadi investasi, tapi harus dipastikan asal-usulnya legal, bukan hasil kejahatan. Ia menjelaskan bahwa jual beli emas ilegal merujuk pada kegiatan perdagangan emas yang tidak memiliki dokumen resmi atau berasal dari PETI, yang dilarang keras karena melanggar hukum, merusak lingkungan akibat merkuri, dan merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar.
Aruf Kenzo juga membeberkan alur distribusi berantai dan modus peleburan emas ilegal yang terstruktur. Dimulai dari pengepul tingkat desa yang membeli butiran emas dari penambang liar, kemudian penyelundupan ke kota besar dengan diangkut secara rahasia menuju pemodal besar di perkotaan, hingga pemurnian rumahan (cukim) yang dilebur di fasilitas ilegal untuk diubah menjadi emas batangan bersih dan siap dijual kembali ke pasar komersial.
“Emas hasil leburan ilegal tersebut dimasukkan ke beberapa toko perhiasan atau pasar umum tanpa dilengkapi dokumen manifest atau rantai pasok resmi yang legal. Masyarakat umum sering tidak menyadari bahwa emas yang mereka beli memiliki rekam jejak kriminal dari baliknya,” tegas Aruf Kenzo dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa bisnis emas ilegal sering dikaitkan dengan sindikat pencucian uang (TPPU). Karena nilainya fantastis, bisnis ilegal ini sering digunakan untuk membeli aset lain seperti properti, kendaraan, atau usaha, dengan tujuan menyamarkan aliran dana haram tersebut, termasuk yang melibatkan pencucian uang lintas korporasi.
Terkait dasar hukum, Aruf Kenzo memaparkan ancaman pidana yang sangat menjerat. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU Minerba untuk penampung dan pengolah hasil tambang tanpa izin juga ancaman 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Serta Pasal 463-465 KUHP untuk pembeli komersial.
“Berdasarkan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan/penjualan mineral/batubara tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini berlaku sama beratnya baik bagi pihak penjual maupun pembeli penampung emas ilegal tersebut,” jelasnya.
Dalam catatan pentingnya, Aruf Kenzo menegaskan bahwa dalih tidak mengetahui asal-usul emas tidak membebaskan pembeli atau pemilik toko emas dari jeratan hukum. Jika audit rantai pasok membuktikan emas yang mereka perjualbelikan berasal dari aktivitas ilegal, transaksi tersebut Rp10 demi hukum dan pembeli dapat langsung dijadikan tersangka penadahan.
Ia juga memberikan tips cara membedakan emas legal dan ilegal saat membeli. Pertama, dokumen asal-usul rantai pasok (manifes) yang legal ada IUP/IPR dan faktur resmi. Kedua, kemasan modern dan fitur keamanan seperti CertiCard, scan CertiEye (Antam & UBS) yang autentik. Ketiga, harga yang logis sesuai harga acuan pasar global, bukan harga di bawah pasaran yang memancing pencucian dana haram.
Di akhir edukasinya, Aruf Kenzo mengajak masyarakat untuk lebih cerdas. “Jangan Cuma Mengejar Keuntungan, Pikirkan Juga Dampaknya! Pilih Yang Legal, Dukung Indonesia Bebas Emas Ilegal! Jangan Biarkan Uang Anda Menjadi Hasil Kejahatan,” tutup Aktivis Muda Bangkalan itu dengan tegas.
(Azis).











