Athala Gajendra Rafa, Warga Puri Surya Jaya Sidoarjo Pelaku Tabrak Lari di Tira Medayu Regency Surabaya

SURABAYA, 3 Februari 2026 — Fakta-fakta di lapangan menunjukkan satu hal yang tidak terbantahkan: sebuah dugaan tindak pidana lalu lintas terjadi di kawasan permukiman, bukan di jalan raya, bukan di area berisiko tinggi, melainkan di lingkungan yang seharusnya steril dari ancaman keselamatan warga.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Tira Medayu Regency Blok D-2 RT 11 RW 1, Medokan Ayu, Surabaya. Sebuah mobil BMW mengalami kerusakan akibat tabrakan keras dengan mobil Nissan Kicks e-Power warna abu-abu tua metalik.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, mobil Nissan tersebut diduga dikemudikan oleh Athala Gajendra Rafa, warga Puri Surya Jaya Taman Sydney, Sidoarjo, yang diketahui berstatus pelajar.

Kendaraan tersebut diduga baru saja melakukan aktivitas pengantaran seorang perempuan di kawasan Blok G Tira Medayu Regency sebelum insiden terjadi.

Namun inti persoalan bukan semata tabrakan.
Masalah hukumnya muncul setelah benturan terjadi. Alih-alih menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, atau melaporkan kejadian sebagaimana diwajibkan Pasal 231 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi Nissan diduga langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang terbangun akibat suara benturan keras. Saat warga keluar rumah dan mendatangi lokasi, kendaraan pelaku sudah tidak berada di tempat.

Tidak ada upaya komunikasi, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak ada laporan spontan kepada pihak berwenang.

Dari sudut pandang hukum, ini bukan lagi kecelakaan biasa.
Ini masuk dalam kategori dugaan tabrak lari, sebuah pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Perlu ditegaskan: lokasi kejadian berada di dalam kawasan perumahan. Artinya, risiko yang ditimbulkan jauh lebih tinggi. Jalan lingkungan bukan hanya dilalui kendaraan, tetapi juga anak-anak, pejalan kaki, warga lanjut usia, dan aktivitas domestik lain yang tidak terlindungi oleh infrastruktur jalan raya.

Waktu kejadian dini hari juga menjadi faktor pemberat. Pada jam tersebut, visibilitas rendah, refleks manusia menurun, dan potensi korban jiwa meningkat drastis jika terjadi kelalaian berkendara.

Dalam konteks ini, tindakan meninggalkan lokasi kejadian justru memperberat dugaan pelanggaran hukum, bukan menguranginya. Secara yuridis, pelarian dari tempat kejadian dapat ditafsirkan sebagai penghindaran tanggung jawab hukum, bahkan berpotensi mengarah pada niat menghindari proses hukum.

Hingga saat ini, warga Tira Medayu Regency menyatakan keresahan serius. Mereka menuntut penanganan hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Warga meminta aparat kepolisian menelusuri identitas pengemudi, memeriksa kendaraan yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti, serta membuka perkara ini secara terang di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar hadir melindungi ruang hidup warga, atau justru tumpul ketika pelanggaran terjadi di balik pagar perumahan.

Satu hal patut dicatat dengan tegas:
meninggalkan lokasi kecelakaan bukan refleks panik itu keputusan sadar.
Dan setiap keputusan sadar memiliki konsekuensi hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi, tetapi harus berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Sebab ketika pelanggaran di ruang aman dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kendaraan
tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!