Punya Stiker “Parkir Gratis” Tapi Masih Bayar? Warga Bangkalan Bertanya

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan menuai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih dimintai biaya parkir oleh juru parkir, meskipun kendaraannya sudah menempel stiker bertuliskan “Retribusi Parkir Berlangganan Perda No. 9 Tahun 2025 Kab. Bangkalan (Parkir Gratis) 2026.”

 

Sorotan muncul setelah foto stiker khusus kendaraan roda dua dengan nomor seri 021010 beredar di media sosial. Dalam stiker tersebut juga tercantum nomor layanan pengaduan 082228867078.

 

Unggahan itu memicu beragam komentar. Salah satu warga menulis, “Mau tanya ini gunanya untuk apa, kawan? Kayaknya di Bangkalan parkiran nggak ada yang gratis.”

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025. Warga ingin kepastian mengenai mekanisme retribusi parkir berlangganan dan hak pengguna kendaraan yang telah memiliki stiker resmi.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan terbuka. Apakah pemegang stiker tersebut masih dapat dikenai pungutan di lokasi tertentu, atau seharusnya bebas dari penarikan parkir.

 

Selain itu, warga juga meminta sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta parkir berlangganan.

 

Apabila benar ditemukan penarikan uang parkir terhadap kendaraan berstiker, warga meminta instansi terkait melakukan pengecekan dan menindak sesuai aturan.

 

Namun masyarakat juga menekankan agar tidak ada kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan terhadap juru parkir maupun pihak terkait.

 

Warga diimbau memanfaatkan nomor layanan pengaduan yang tertera di stiker untuk melaporkan jika menemukan permasalahan di lapangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan terkait fungsi stiker, mekanisme pemungutan, dan langkah pengawasan di lapangan.

 

Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penarikan parkir terhadap kendaraan berstiker “Parkir Gratis” merupakan pelanggaran atau memang diatur dalam ketentuan tertentu.

(Azis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

2026 Kerja Ketum Fast Respon Agus Flores, Sunyi Senyap, Memantau Langsung Seluruh Polda- Polres, apakah Mereka Kerja Sesuai Visi Misi Kapolri atau Tidak.?

JAKARTA, Langkah Progam Ketum Fast Respon Agus Flores Patut Diajukan Jempol, Pasalnya Hubugan Dekat Antara Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario ...

Pemerintah Kecamatan Tanah Merah, Buka Stand di Pekan Raya Bangkalan

Foto Dokumentasi Stand Keikutsertaan Pemerintah Kecamatan Tanah, di Pekan Raya Bangkalan BANGKALAN – Pemerintah Kecamatan Tanah Merah turut memeriahkan gelaran ...

Aruf Kenzo Apresiasi Kemenag Bangkalan Salurkan Air Bersih ke Enam Desa, Termasuk Mano’an

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Kepedulian terhadap warga yang terdampak kekeringan di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, mendapat apresiasi dari aktivis muda ...

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Lepas Mahasiswa untuk Ikuti Apel Kebangsaan di Mapolda Jatim

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. melaksanakan pelepasan mahasiswa Bangkalan yang akan mengikuti Apel Kebangsaan di ...

BEM UTM Geruduk Pemkab, Bupati Bangkalan Janji Perketat Keamanan Jalan Menuju Kampus

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Keamanan di sekitar ruas jalan menuju kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi sorotan utama dalam aksi Badan ...

OKP Kepemudaan Bangkalan Apresiasi Perhatian Willy Aditya terhadap Aspirasi Pemuda

BANGKALAN — Sejumlah elemen Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Bangkalan menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Anggota DPR RI dari Daerah ...
error: Content is protected !!