Resmob Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penggelapan Yamaha Nmax, Pelaku Ditangkap di Manyaran

Wonogiri –Times Merah Putih.com//Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial R.H., pemilik sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih, yang diduga digelapkan oleh pelaku berinisial W alias G. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di wilayah Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut awalnya berada dalam penguasaan pelaku, namun tanpa seizin pemilik justru digadaikan kepada pihak lain.

“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dengan nilai denda maksimal Rp200 juta.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
(Humas polres wonogiri polda jateng).

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!