Resmob Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penggelapan Yamaha Nmax, Pelaku Ditangkap di Manyaran

Wonogiri –Times Merah Putih.com//Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial R.H., pemilik sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih, yang diduga digelapkan oleh pelaku berinisial W alias G. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di wilayah Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut awalnya berada dalam penguasaan pelaku, namun tanpa seizin pemilik justru digadaikan kepada pihak lain.

“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dengan nilai denda maksimal Rp200 juta.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
(Humas polres wonogiri polda jateng).

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

PEMKAB BANGKALAN KEBUT BANGUN SEKOLAH RAKYAT DI GEGER, TARGET DIGUNAKAN 2027

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Kaktol Barat, Kecamatan ...

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...
error: Content is protected !!