TIMES MERAH PUTIH//Sidoarjo – Proyek konstruksi pembangunan Rumah Pompa Air Kedungpeluk senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berlokasi di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi tersebut hingga kini belum rampung, meskipun masa pelaksanaan kontrak telah berakhir.
Ironisnya, alih-alih dilakukan pemutusan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru memberikan kesempatan tambahan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja, disertai denda harian lebih dari Rp7,1 juta.
Kebijakan ini diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tim Litbang dan Investigasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi perlakuan istimewa terhadap rekanan pelaksana proyek, CV Barokah Abadi.
Berdasarkan hasil penelusuran MAKI Jatim, pada 27 Desember 2025 progres fisik proyek baru mencapai 46 persen. Angka ini dinilai sangat jauh dari ketentuan penyelesaian pekerjaan dan secara regulatif telah melewati batas toleransi deviasi, bahkan telah melewati 180 hari masa pekerjaan.
“Dalam kondisi seperti itu, PPK seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak, bukan malah memberikan tambahan waktu 50 hari kerja,” tegas Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Menurut Heru, pemberian kesempatan tambahan tanpa mempertimbangkan deviasi progres pekerjaan berpotensi melanggar Perpres 46 Tahun 2025 dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Lebih jauh, Heru mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, proyek yang melewati tahun anggaran wajib disertai jaminan pembayaran senilai nilai kontrak proyek dari pihak rekanan.
“Jika tambahan waktu 50 hari kerja itu diberikan, maka PPK wajib menerima jaminan pembayaran senilai Rp7,1 miliar lebih. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pencairan dana proyek sudah diproses, meski pekerjaan baru terealisasi 46 persen,” ungkap Heru.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang potensi kerugian negara hingga Rp3,5 miliar lebih, jika perhitungan didasarkan pada progres fisik aktual di lapangan.
Dugaan Hubungan Tidak Wajar PPK dan Rekanan
MAKI Jatim secara tegas menyoroti adanya dugaan hubungan simbiosis mutualisme antara PPK, OPD terkait, dan CV Barokah Abadi.
Kebijakan yang dinilai “ngawur” dan tidak berbasis kajian teknis ini disebut sebagai indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga ada perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada rekanan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Heru.
Atas temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan proyek Rumah Pompa Air Kedungpeluk ke aparat penegak hukum serta meminta audit forensik teknis dan administratif melalui LKPP Pusat.
“Kami pastikan seluruh SOP, RAB, dan kebijakan tambahan 50 hari kerja akan kami uji secara hukum. Jika terbukti melanggar, maka PPK, OPD, dan rekanan harus bertanggung jawab penuh,” tandas Heru.
MAKI Jatim menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak dan kebijakan bermasalah ini tidak boleh ditoleransi, dan harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Bagas)














