Banyuwangi, 23 Februari 2026 — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, terus berlanjut. Pada Senin (23/02/2026), korban memenuhi panggilan penyidik di Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya. Dalam proses tersebut, Nurul Safi’i didampingi oleh perwakilan Asosiasi Advokat Banyuwangi serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang turut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi dan aktivis hukum.
Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Polresta Banyuwangi. Setelah memberikan keterangan, Nurul Safi’i menjelaskan kepada awak media bahwa penyidik saat ini tengah memproses pengajuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Ia menambahkan bahwa dari lima alat bukti yang dibutuhkan, baru tiga yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Dua alat bukti lainnya masih dalam tahap pelengkapan sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.
Menurut keterangan Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur. Setelah seluruh alat bukti terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan mengirimkan SPDP tembusan kepada pihak kejaksaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa telah ada tindakan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, meskipun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku.
Nurul Safi’i menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. Ia menilai proses penyelidikan berjalan dengan sigap sejak laporan pertama kali dibuat hingga tahap pemeriksaan saat ini. “Kerja keras aparat sangat luar biasa, dari tanggal laporan hingga sekarang penanganannya cepat dan profesional,” ujarnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila kekerasan menyebabkan luka-luka atau kerusakan barang. Nurul Safi’i menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar resmi terkait penahanan dan penetapan tersangka dari kepolisian.
Selain itu, Nurul Safi’i juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang diduga pembiaran dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya saat tidak sengaja mengetahui kejadian berlangsung. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur dan bahkan ke Propam Mabes Polri. “Saya akan mengklasifikasi dan melaporkan kepada Kapolresta Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya,” tegasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan advokat dan aktivis hukum di Banyuwangi, yang menuntut penegakan hukum secara adil dan transparan.














