Kasus Penganiayaan Oknum DC Terhadap Advokat Nurul Safi’i Berlanjut, Korban Penuhi Panggilan Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, 23 Februari 2026 — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP, terus berlanjut. Pada Senin (23/02/2026), korban memenuhi panggilan penyidik di Polresta Banyuwangi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya. Dalam proses tersebut, Nurul Safi’i didampingi oleh perwakilan Asosiasi Advokat Banyuwangi serta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang turut mengawal jalannya pemeriksaan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi dan aktivis hukum.

Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Polresta Banyuwangi. Setelah memberikan keterangan, Nurul Safi’i menjelaskan kepada awak media bahwa penyidik saat ini tengah memproses pengajuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Banyuwangi serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Ia menambahkan bahwa dari lima alat bukti yang dibutuhkan, baru tiga yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Dua alat bukti lainnya masih dalam tahap pelengkapan sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.

Menurut keterangan Kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur. Setelah seluruh alat bukti terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka dan mengirimkan SPDP tembusan kepada pihak kejaksaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa telah ada tindakan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, meskipun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku.

Nurul Safi’i menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. Ia menilai proses penyelidikan berjalan dengan sigap sejak laporan pertama kali dibuat hingga tahap pemeriksaan saat ini. “Kerja keras aparat sangat luar biasa, dari tanggal laporan hingga sekarang penanganannya cepat dan profesional,” ujarnya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila kekerasan menyebabkan luka-luka atau kerusakan barang. Nurul Safi’i menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar resmi terkait penahanan dan penetapan tersangka dari kepolisian.

Selain itu, Nurul Safi’i juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang diduga pembiaran dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya saat tidak sengaja mengetahui kejadian berlangsung. Ia berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur dan bahkan ke Propam Mabes Polri. “Saya akan mengklasifikasi dan melaporkan kepada Kapolresta Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya,” tegasnya. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan advokat dan aktivis hukum di Banyuwangi, yang menuntut penegakan hukum secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!