Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut Areal makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan,
“Ya, Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.,” ujar Wisnu. Senin (23/2/2026).

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.,” terang Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

PEMKAB BANGKALAN KEBUT BANGUN SEKOLAH RAKYAT DI GEGER, TARGET DIGUNAKAN 2027

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Kaktol Barat, Kecamatan ...

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...
error: Content is protected !!