Beranda / POLRI / Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Spread the love

Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut Areal makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan,
“Ya, Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.,” ujar Wisnu. Senin (23/2/2026).

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.,” terang Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sat Samapta Polres Klungkung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Klungkung –Times merah putih.com//Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan ...

Kasatlantas Polres Bojonegoro Cek Kelayakan Ranmor dan Randis, Pastikan Armada Siap Layani Masyarakat

Bojonegoro –Times Merah putih.com//Dalam rangka menunjang performa serta memastikan kelayakan kendaraan operasional, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan ...

Safari Ramadhan dan Buka Bersama Forpimka, MWC NU, LDII, dan Muhammadiyah di Masjid Nurul Ihsan Sumbersewu Berlangsung Sukses

MUNCAR –Times merah putih.com// tgl 25-febuari 2026 ,Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan buka puasa bersama digelar di Masjid Nurul ...

Kunjungan Wagub Jatim ke Sukowiryo Berjalan Aman, Polres Bondowoso Tunjukkan Profesionalisme

Bondowoso- Times Merah putih.com//Di tengah perhatian publik terhadap terputusnya akses vital penghubung Bondowoso dan Jember, aparat kepolisian bergerak cepat memastikan ...

Kapolda Bali Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Polda Bali-Times merah putih.com//menggelar acara buka puasa bersama insan pers yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, bertempat di ...

Safari Ramadhan Forpimka dan MWC NU Muncar di Masjid Nurul Huda Kumendung Berjalan Lancar dan Penuh Kebersamaan

MUNCAR –Times Merah putih.com// Kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) bersama MWC NU Muncar berlangsung khidmat ...
error: Content is protected !!