Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut Areal makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan,
“Ya, Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.,” ujar Wisnu. Senin (23/2/2026).

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.,” terang Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

IMASCO Kembali Makan Korban, MAKI Jatim–Laskar Jahanam Siap Turun Paksa Penutupan

Surabaya, Senin (13/4/2026) – Tragedi yang kembali merenggut dua nyawa memicu gelombang kemarahan publik yang kian tak terbendung. Insiden yang ...

Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026

Jambi – Times Merah putih.com//Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani ...

Ketua Umum PW-Fast Respon Agus Flores Bangga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Konsisten Raih Pujian Kapolri dalam Pengamanan Mudik Idul Fitri

Jakarta –Times Merah putih.com//Ketua Umum PW-Fast Respon, Agus Flores, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Agus Suryonugroho yang ...

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN — Times Merah putih.com//Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis ...

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...
error: Content is protected !!