Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 20 Februari 2026 sekira pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban atas nama Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nomor Polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut Areal makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim Polres Lebak segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait aksi pencurian yang terekam CCTV sebuah toko di sekitar lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan,
“Ya, Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.,” ujar Wisnu. Senin (23/2/2026).

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.,” terang Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses penanganan turut berkoordinasi dengan Bapas Serang sesuai ketentuan peradilan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!