MALANG – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menghantui pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terhadap proses pengadaan pupuk NPK 15.15.15, ZA, dan ZK di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, secara terbuka mempertanyakan integritas tiga paket pengadaan pupuk yang dilakukan melalui skema mini kompetisi di platform INAPROC. Alih-alih menghadirkan persaingan sehat, MAKI menduga proses tersebut justru menyisakan aroma tak sedap.
Temuan awal yang dihimpun MAKI menunjukkan pola penawaran harga peserta yang disebut-sebut nyaris seragam dan sangat dekat dengan pagu anggaran. Dalam praktik pengadaan yang sehat, variasi harga adalah keniscayaan. Ketika penawaran terlihat terlalu “rapi” dan bergerak dalam rentang yang sempit, publik berhak curiga.
“Kalau semua harga menempel pagu, di mana letak efisiensinya? Apakah ini benar kompetisi, atau sekadar formalitas yang sudah dikondisikan?” tegas Heru.
MAKI menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan horizontal antar penyedia atau bahkan kolusi vertikal yang lebih serius. Jika benar terjadi, maka mini kompetisi hanya menjadi panggung sandiwara administratif.
Selain harga, MAKI juga mempertanyakan kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis para pemenang sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan. Mereka meminta pembuktian bahwa seluruh syarat tambahan benar-benar diverifikasi secara objektif, bukan sekadar diloloskan.
Dalam investigasi awalnya, MAKI mengingatkan bahwa celah KKN kerap tersembunyi dalam detail teknis yang jarang disorot publik. Spesifikasi bisa saja “dikunci” untuk mengarah pada penyedia tertentu, sementara peserta lain hanya menjadi pelengkap.
MAKI Jatim mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, mekanisme mini kompetisi, hingga penetapan pemenang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prinsip pengadaan efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan akuntabel maka proses tersebut harus ditinjau ulang.
Mereka juga membuka kemungkinan pelaporan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) apabila klarifikasi tidak memuaskan.
“Digitalisasi lewat INAPROC tidak otomatis membuat proses bersih. Sistem bisa transparan, tapi manusianya belum tentu,” sindir Heru tajam.
MAKI menegaskan bahwa pengadaan pupuk bukan sekadar proyek administratif. Pupuk menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Jika ada manipulasi atau pengondisian, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga petani sebagai penerima manfaat akhir.
Heru menegaskan, surat klarifikasi yang dikirimkan adalah langkah awal. Jika respons dinilai tidak memadai, MAKI siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas.
“Pengadaan publik bukan ruang gelap untuk berbagi kue anggaran. Jika ada yang bermain di balik layar, kami pastikan akan kami bongkar,” pungkasnya.
Narasi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan publik terhadap anggaran daerah tidak boleh kendor. Transparansi bukan slogan, melainkan kewajiban yang harus dibuktikan. (Bagas)














