Polri Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

Jakarta. – Polri menegaskan komitmennya untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini sebelumnya digugat karena dinilai sebagai “pasal karet”.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum.

“Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman pada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Irjen Pol. Johnny Edison Isir di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri sangat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Saat ini, pihak penyidik tengah mempelajari detail putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk implementasi di lapangan.

“MK memutuskan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Polri menghormati sepenuhnya keputusan hukum ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor merupakan landasan hukum untuk menjerat pelaku perintangan penyidikan. Rumusan delik ini mencakup unsur subjektif (setiap orang yang dilakukan dengan sengaja) dan unsur objektif (tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum).

Sebelum adanya putusan MK, UU Tipikor dianggap tidak memberikan batasan yang rinci atau limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah atau merintangi penyidikan, sehingga memicu perdebatan hukum terkait kepastiannya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Wakil Bupati Banyuwangi Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Kepala Desa Dadapan

Dadapan -Times Merah putih.com//17 Juni 2026 ,Pada Rabu sore, Wakil Bupati Banyuwangi,bapak  ir.H. Mujiono,M.Si. menghadiri acara resepsi pernikahan putra Kepala ...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Pererat Silaturahmi dengan Kapolda Banten Terdahulu

Serang – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melaksanakan kegiatan anjangsana kepada salah satu tokoh ...

Fokus Benahi Layanan Dasar, PDAM Tirta Ardia Rinjani Bidik Efek Domino MTQ untuk Kemajuan Lombok Tengah

​LOMBOK TENGAH – Media Indonesia Times , -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah menegaskan ...

Patroli Kota Presisi Sambangi Pasar Mandalika Bertais, Polda NTB Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Mataram, NTB Media Indonesia Times, – Direktorat Samapta Polda NTB kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Kota Presisi sebagai upaya menjaga keamanan ...

Polsek Muara Uya Jemput Hasil Panen Jagung Petani, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Tabalong – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mencapai Swasembada Pangan Tahun 2026, Polsek Muara Uya terus mendorong para petani ...

Polres Tabalong Dukung Program Air Bersih dan Ketahanan Pangan Melalui Pembangunan Sumur Bor

Tabalong – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Tabalong mengikuti kegiatan Zoom Meeting Ground Breaking pembangunan sumur ...
error: Content is protected !!