Polri Pastikan Patuhi Putusan MK Terkait Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

Jakarta. – Polri menegaskan komitmennya untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini sebelumnya digugat karena dinilai sebagai “pasal karet”.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum.

“Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman pada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Irjen Pol. Johnny Edison Isir di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri sangat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Saat ini, pihak penyidik tengah mempelajari detail putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk implementasi di lapangan.

“MK memutuskan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Polri menghormati sepenuhnya keputusan hukum ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor merupakan landasan hukum untuk menjerat pelaku perintangan penyidikan. Rumusan delik ini mencakup unsur subjektif (setiap orang yang dilakukan dengan sengaja) dan unsur objektif (tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum).

Sebelum adanya putusan MK, UU Tipikor dianggap tidak memberikan batasan yang rinci atau limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah atau merintangi penyidikan, sehingga memicu perdebatan hukum terkait kepastiannya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sambut HUT RI Ke-81, PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Beri Diskon 45 Persen Pemasangan Sambungan Baru

BANGKALAN – PUDAM Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan menghadirkan program Gebyar Diskon HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 sebagai bentuk apresiasi kepada ...

AHY: Kerapan Sapi Cerminkan 3 Karakter Masyarakat Madura, Kerja Keras, Berani, dan Kehormatan

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Ajang Kerapan Sapi Piala AHY sukses digelar di Stadion R.P. Moch. Noer, Kabupaten Bangkalan, Madura, Minggu, 2 ...

MERIAH! AJANG KERAPAN SAPI PIALA AHY SUKSES GELAR 64 PASANG SAPI TERBAIK SE-MADURA

BANGKALAN || Times Merah Putih.Com-Semarak budaya Madura kembali menggema. Ajang Kerapan Sapi Piala AHY sukses digelar di Stadion Kerapan Sapi ...

RAYAKAN ULANG TAHUN KE-75, SMPK SANTO YUSUP BANYUWANGI MENAMPILKAN PENTAS SENI KOLOSAL YANG MENGANDUNG NILAI PANCASILA DAN BUDAYA DAERAH DI BUMI BLAMBANGAN

Banyuwangi – Media Indonesia Times | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, SMPK Santo Yusup Banyuwangi menggelar pentas ...

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Kelola 1.200 Hektare Lahan untuk Dukung Produksi Kedelai Nasional

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//TNI AL bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggenjot produksi kedelai untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam ...

*Beraksi di Dini Hari, Operasi Senyap Komplotan ABH Pembobol Ruko dan Sekolah Digulung Tim Macan Blambangan*

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan ...
error: Content is protected !!