SE Pemkab Banyuwangi Tuai Kritik, PW Fast Respon Desak Satpol PP Sikat Karaoke Ilegal Tanpa Tebang Pilih

Spread the love

Banyuwangi,-Times Merah putih.com// 2 April 2026 – Terbitnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang penegasan jam operasional usaha mendapat sorotan keras dari PW Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi.

Organisasi ini menegaskan bahwa aturan tersebut harus ditegakkan secara nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.

Ketua PW Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemkab Banyuwangi dalam menata operasional usaha, khususnya tempat hiburan. Namun ia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan tegas.

“Jangan sampai aturan ini hanya jadi formalitas. Kalau masih ada pelanggaran, Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agus, Kamis (2/4/2026).

Dalam SE tersebut diatur jam operasional toko modern hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard center hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Khusus hari Kamis, aktivitas hiburan live music dilarang mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Selain itu, seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi izin diwajibkan menghentikan sementara operasionalnya hingga memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

PW Fast Respon mengaku menemukan indikasi maraknya room karaoke tak berizin di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Glagah. Bahkan, diduga terdapat praktik yang melanggar aturan, seperti penyediaan minuman beralkohol.

“Kami menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan. Ini jelas melanggar Perda dan harus segera ditertibkan,” lanjut Agus.

Desakan juga datang dari Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Agus Flores. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

“Saya tegaskan, kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan ada pembiaran. Penegakan hukum harus adil, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Agus Flores.

PW Fast Respon juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan aparat penegak Perda dalam menjaga kondusifitas daerah. Mereka siap memberikan informasi apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut ketertiban umum dan moral generasi. Kami akan terus mengawal,” pungkasnya.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Lestarikan Budaya dan Jaga Keamanan, Polsek Bebandem Amankan Pementasan Bondres Lolak CS di Desa Adat Umanyar

Times Merah putih.com//Jajaran Polsek Bebandem melaksanakan pengamanan ketat dalam acara hiburan rakyat pementasan Bondres Lolak CS yang digelar di Jaba ...

Laksanakan Tugas Piket Mako, Sat Lantas Polres Karangasem Ikuti Serah Terima Tugas Jaga

Polda Bali - Times Merah putih.com//Polres Karangasem , Sat Lantas, Pada hari Minggu, 5 April 2026 anggota Pukul 08.00 wita ...

Sapa Jemaat Gereja St. Yoseph, Kapolda Sumsel Ajak Gotong Royong Jaga Kamtibmas Bumi Sriwijaya

PALEMBANG – Times Merah putih.com//Semarak perayaan Hari Raya Paskah tahun 2026 di Kota Palembang berlangsung khidmat dan damai. Guna memastikan ...

Panti Rehabilitasi Mandiri dan Batas Kewenangan: Antara Niat Sosial dan Risiko Hukum

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Oleh : Hakim Said, S.H. Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi Rehabilitasi ...

PELAKU DUGAAN PENGANIAYAAN PEMILIK SOUND SYSTEM DI PINTU MASUK PANTAI MARINA BOOM KABUR KE CHINA

Banyuwangi - Times Merah putih.com//Seorang pelaku penganiayaan terhadap petugas sound system di area pintu masuk Boom dilaporkan melarikan diri dan ...

Tidak Ada Yang Kebal Hukum! Polres Simalungun Buktikan Aksi Nyata: Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

SIMALUNGUN – Times Merah putih.com//Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar di wilayahnya ...
error: Content is protected !!