Polda Jatim Periksa Erlan Ladzina Kamarudin Sebagai Korban Dugaan Penipuan SHM Oleh Ayah Tirinya

Surabaya, 14 Januari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kini mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret nama Samsul Bachri, mantan ayah tiri Erlan Ladzina Kamarudin (pelapor).

Pada Rabu ini, Erlan memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Harda Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi korban.

Pemeriksaan ini menjadi langkah awal aparat kepolisian dalam mengurai dugaan penggadaian SHM milik keluarga Erlan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh pemilik sah.

Didalami Asal-usul SHM hingga Alur Penggadaian
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Harda Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam pemeriksaan, Erlan dimintai keterangan mendalam terkait latar belakang kepemilikan sertifikat, mulai dari asal-usul SHM, waktu perolehannya, hingga struktur kepemilikan yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut.

Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan penggadaian sertifikat, termasuk apakah Erlan pernah mengetahui atau memberikan persetujuan atas penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan, serta kepada siapa sertifikat itu diduga diagunkan.

Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penggadaian.

Salah satu nama yang mencuat dalam pemeriksaan adalah Welly, yang ditanyakan kepada Erlan terkait apakah pernah ada komunikasi, kesepakatan, atau persetujuan apa pun yang melibatkan dirinya.

Dalam keterangannya, Erlan secara tegas membantah pernah mengetahui maupun menyetujui penggadaian SHM tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat itu tercatat atas nama tiga orang, sehingga setiap tindakan hukum atas objek tersebut semestinya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan seluruh pemilik yang sah.

“Tidak pernah ada izin atau persetujuan dari saya,” ujar Erlan di hadapan penyidik.

Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan, mengingat setiap perbuatan hukum atas aset bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun perdata.

Polda Jatim memastikan bahwa klarifikasi terhadap Erlan merupakan tahap awal. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil dua pihak lain yang namanya tercantum dalam SHM, yakni ibu kandung dan adik Erlan, guna mendalami apakah mereka mengetahui atau memberikan persetujuan atas penggadaian sertifikat tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk mengonfirmasi kesesuaian keterangan para pihak serta memastikan ada atau tidaknya unsur melawan hukum dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Erlan, Dany Tri Handianto, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Menurut Dany, pihak keluarga telah berulang kali meminta agar sertifikat tersebut dikembalikan, bahkan melalui perantaraan paman Erlan. Namun, tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum agar perkara ini terang dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dany.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan SHM tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, dengan mengedepankan pembuktian hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Perkara ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan ujian atas perlindungan hak kepemilikan dan kepastian hukum atas aset yang sah sebuah persoalan yang kerap terjadi, namun jarang terungkap ke permukaan. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!