Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak(sidak) dan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, kemarin (9/4). Langkah preventif dilakukan untuk menjamin ketersediaan stok bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan energi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyatakan, dari hasil pengecekan langsung di salah satu Stasiun Pengisian Pusat Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi ketersediaan gas terpantau sangat aman dan lancar. Rata-rata penyaluran elpiji 3 Kg di Banyuwangi tercatat memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pangkalan aktif.
“Kami telah memantau langsung ke lapangan, mulai dari mesin pengisian, pengecekan jalur pipa, hingga kualitas segel dan berat tabung gas. Hasilnya, semua sudah sesuai dengan standar spesifikasi. Kami tidak menemukan adanya indikasi pengurangan takaran, volume gas, maupun praktik pengoplosan,” katanya.
Meski stok dipastikan aman, lanjut Lanang, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengingatkan kembali adanya aturan tegas mengenai konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 Kg bersubsidi. Pihak kepolisian melarang keras penggunaan gas melon tersebut untuk sektor usaha menengah ke atas seperti restoran, hotel, dan usaha binatu (laundry).
“Tentu penggunaan LGP Subsidi hanya untuk rumahan, bukan untuk usaha. Makanya kami sangat tegas melarang penggunakan LPG Subsidi untuk sektor usaha,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan data kuota dan realisasi elpiji 3 Kg Kabupaten Banyuwangi tahun 2026 yaitu 18.318.667 tabung atau setara dengan 54.956 Metric Ton. Sedangkan Realisasi YTD Per 31 Maret 2026 telah tersalurkan sebanyak 4.903.360 tabung. “Secara persentase realisasi pencapaian, realisasi terhadap kuota YTD 2026 berada di angka 108.8 persen dan realisasi terhadap kuota total 2026 adalah sebesar 26.8 persen. Rerata penyaluran harian rata-rata di Banyuwnagi sebanyak 63.500 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pangkalan aktif,” paparnya.
Lanang menegaskan, Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli dialogis dan pengawasan berjenjang dari tingkat agen hingga pengecer. Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan menindak tegas dan memproses hukum siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maupun pengoplosan tabung gas bersubsidi.
“Satreskrim akan terus melakukan deteksi dini, pengawasan rutin patroli dialogis dan siap melakukan penegakan hukum secara terukur apabila ditemukan praktik ilegal seperti penimbunan, penjualan di atas HET yang merugikan masyarakat, atau pengoplosan tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi di wilayah Banyuwangi,” tegasnya.
Sumber : Radar Banyuwangi











