Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 7 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Singojuruh pada 8 April 2026. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan dengan modus membeli solar menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Purwoharjo pada 10 April 2026. Empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM secara berulang tanpa pemindaian barcode MyPertamina, guna menghindari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, mesin sedot, serta puluhan barcode MyPertamina.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU agar aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Pangdam V/Brawijaya Terima PKDN Sespimti Polri Perkuat Sinergi Kepemimpinan Nasional

SURABAYA – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. menerima kunjungan PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-35 Tahun Anggaran 2026 di ...

Hari Kedua Penelusuran, Agus Flores Klaim Temukan 10 Tambang Ilegal di Jawa Timur

JAWA TIMUR — Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, kembali mengungkap dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa ...

PGC Adi Cup 2 Menggema di Bukit Darmo: Dari Lapangan Golf, Lahir Kebersamaan Tanpa Batas

Surabaya — Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti lapangan Bukit Darmo Golf pada Selasa pagi (14/3/2026). Di tengah hijaunya fairway dan ...

Divpropam Polri dan Slog Polri Periksa Senjata Api Personel di Polresta Deli Serdang

TIMES MERAH PUTIH// Dalam rangka memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Divisi Profesi dan Pengamanan ...

Polres Tanjung Perak PTDH Anggota, Kapolres Tekankan Penegakan Integritas

SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin ...

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

Tangerang – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Keluarga Besar KSPSI ...
error: Content is protected !!