Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 7 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Singojuruh pada 8 April 2026. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan dengan modus membeli solar menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Purwoharjo pada 10 April 2026. Empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM secara berulang tanpa pemindaian barcode MyPertamina, guna menghindari sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, mesin sedot, serta puluhan barcode MyPertamina.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU agar aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...

FKPB Desak Pemerintah Pusat Turun Langsung Ke Petani Tembakau di Madura, Kalau di Perlukan Buatkan Otonomi Khusus Tembakau di Madura 

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan hadir secara komprehensif dalam menata ekosistem ...

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...
error: Content is protected !!