Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

GRESIK – Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.

Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.

Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu.

Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).

Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan,” ungkapnya.

Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

MAKI Jatim Geram: APBD Digelontorkan, Tapi Kinerja Pansus BUMD Jalan di Tempat

Surabaya, 22 April 2026 - Heru MAKi : catatan awal ketika diam diam tim Litbang mengikuti kunjungan Pansus BUMD DPRD ...

FMI Madina Soroti PETI Aek Nabara, Dugaan Oknum BPD Terlibat, Desak Penegakan Hukum Tegas

Mandailing Natal, ~ Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, kembali menjadi sorotan publik ...

Menyapa Warga Lewat Aksi Nyata, Kapolsek Peudawa Bersihkan Masjid

Times Merah Putih// Pendekatan humanis Kepolisian kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di tengah masyarakat. Kapolsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda ...

Upaya Preventif, Polsek Ranto Peureulak Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

Times Merah Putih// Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda ...

Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimum Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran ...

Kawal Kunjungan Wapres Gibran di Raja Ampat, Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Raja Ampat Pastikan Keamanan Kondusif

Raja Ampat, - Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., mendampingi Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, ...
error: Content is protected !!