Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Guntur Priambodo Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli Menko Pangan, DPC FRN Banyuwangi Beri Apresiasi

BANYUWANGI – Belum genap satu bulan memasuki masa purna tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo kembali mendapat kepercayaan ...

Guntur Priambodo Kembali Mengabdi di Tingkat Nasional, Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli Menko Pangan

BANYUWANGI – Belum genap sebulan memasuki masa purna tugas sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo kembali mendapat amanah strategis ...

Proyek Ratusan Miliar Hangus jadi Debu: BWS Kalimantan III & Kontraktor Dinilai Gagal Total di Sungai Veteran

BANJARMASIN, Kalsel – Jumat 19 Juni 2026. Negara gelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk Revitalisasi Sungai Veteran. Harapannya: Banjarmasin bebas ...

Ruang Ekspresi, Bulan Bung Karno PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Banteng Musik Jalanan

BANYUWANGI - Fasilitasi kreatifitas musisi jalanan serta memberikan ruang ekspresi dan hiburan yang inklusif bagi masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang Partai ...

Pelantikan ASN yang Diduga Lama Tak Masuk Kerja Tuai Polemik, Penegakan Disiplin Dipertanyakan

Kapuas Hulu,  19 Juni 2026.Pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dikabarkan hampir dua ...

Siti Hamidah, S.H. dalam Penguatan Advokasi LKKNU: Sinergi Hukum dan Dakwah Menuju Kemaslahatan Umat

Banyuwangi - Keadilan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum. Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sekadar nilai moral, ...
error: Content is protected !!