Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...

Aksi Inovatif Polsek Gubeng Hadirkan Gerobak JUPE, Bagikan 150 Paket Nasi Bungkus Langsung Dipinggir Jalan

Surabaya — Polsek Gubeng kembali menghadirkan terobosan kreatif dalam program JUPE (Jumat Peduli). Kali ini, kepedulian kepada masyarakat dikemas secara ...

Hadiri Rakor LP2B Jatim, Wabup Bangkalan Pertanyakan Status Lahan Industri di Peta LSD, Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

SURABAYA || timesmerahputih.com– Wakil Bupati Bangkalan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Ruang Hayam ...

Satlantas Polres Bangkalan Gerak Cepat Tangani dan Evakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com– Satlantas Polres Bangkalan bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan ...
error: Content is protected !!