PT Mose Sunflor Abadi, Jasa Penarik Kendaraan Tidak Terdaftar di OJK

Bekasi, 19 Mei 2026 – Terungkap identitas lembaga pelaksana penarikan kendaraan yang menjadi sorotan dalam kasus persulitan pengurusan pelunasan di BFI Cabang Bekasi 2, yakni PT. Mose Sunflor Abadi. Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Kendaraan nomor 251315 tertanggal 19 Mei 2026, perusahaan ini bertindak sebagai jasa penagih dan penarik kendaraan bermotor dengan nomor polisi E 2868 HAB, namun tidak memiliki izin dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tidak ditemukan informasi resmi yang merinci profil atau detail mengenai perusahaan bernama PT. Mose Sunflor Abadi dalam basis data publik yang tersedia.

📄 Detail Dokumen & Kendaraan

– Perusahaan: PT. Mose Sunflor Abadi

– Nomor Dokumen: 251315

– Tanggal: 19 Mei 2026

– Data Kendaraan:

– No. Polisi: E 2868 HAB

– No. Rangka: JM03E1355811

– Tahun: 2023

– Pemilik: Sheillah Amalia

– Catatan Dokumen: Meminta penyelesaian administrasi di kantor leasing dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak penyerahan.

⚠️ Fakta Pelanggaran

Berdasarkan pengecekan dan konfirmasi sebelumnya:

1. Status Ilegal: PT Mose Sunflor Abadi tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, seluruh jasa penagihan dan penarikan aset pembiayaan wajib terdaftar untuk melindungi hak konsumen.

2. Prosedur Bermasalah: Nasabah telah siap melunasi seluruh kewajiban, namun pengurusan sengaja dipersulit oleh Kepala Cabang BFI (Pak Renaldi) dan Kepala Koleksi (Pak Sandi), serta menolak menyerahkan kendaraan meski pembayaran siap dilunasi.

3. Praktik Tidak Wajar: Penggunaan jasa penarik tak berizin ini melanggar standar operasional perusahaan pembiayaan, serta berpotensi merugikan konsumen secara hukum dan materiil.

📌 Konsekuensi Hukum

Penggunaan jasa penarik yang tidak terdaftar OJK merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. Nasabah berhak menuntut haknya, serta dapat melaporkan kasus ini ke OJK, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Cak Nung Pimpin Audiensi Warga Rejosari, Soroti Izin Makam Tanpa Kesepakatan

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Rencana pembangunan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menuai penolakan ...

LDKS PIJAR Ucapkan Selamat kepada Dr. KH. Ahmad Munib Syafa’at sebagai Ketua RMI NU Banyuwangi 2026–2031

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Masyarakat (LDKS PIJAR) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas ...

Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional “Desa Matang Pengadaan” dari LKPP RI 

BANYUWANGI —Times Merah putih.com//Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi meraih penghargaan nasional. Sukojati menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat ...

Acha Christie Gracelia: Membangun Personal Branding dari Dunia Hiburan ke Bisnis Kreatif Modern

Surabaya - Di era ekonomi digital yang bergerak begitu cepat, kesuksesan tidak lagi hanya ditentukan oleh seberapa terkenal seseorang, tetapi ...

Area Sekolah Islam Bujana Tirta Dipadati Parkir Liar, Satpam Justru Bilang “Siapa Melarang?”

Jakarta Timur, 19 Mei 2026 – Ketertiban di sekitar lingkungan Sekolah Islam Bujana Tirta, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, ...

Pengurusan Pelunasan Dipersulit, Nasabah Soroti Dugaan Penarikan Kendaraan Tidak Sah

Bekasi, 19 Mei 2026 — Seorang nasabah mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil kembali kendaraan miliknya ...
error: Content is protected !!