PT Mose Sunflor Abadi, Jasa Penarik Kendaraan Tidak Terdaftar di OJK

Bekasi, 19 Mei 2026 – Terungkap identitas lembaga pelaksana penarikan kendaraan yang menjadi sorotan dalam kasus persulitan pengurusan pelunasan di BFI Cabang Bekasi 2, yakni PT. Mose Sunflor Abadi. Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Kendaraan nomor 251315 tertanggal 19 Mei 2026, perusahaan ini bertindak sebagai jasa penagih dan penarik kendaraan bermotor dengan nomor polisi E 2868 HAB, namun tidak memiliki izin dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tidak ditemukan informasi resmi yang merinci profil atau detail mengenai perusahaan bernama PT. Mose Sunflor Abadi dalam basis data publik yang tersedia.

📄 Detail Dokumen & Kendaraan

– Perusahaan: PT. Mose Sunflor Abadi

– Nomor Dokumen: 251315

– Tanggal: 19 Mei 2026

– Data Kendaraan:

– No. Polisi: E 2868 HAB

– No. Rangka: JM03E1355811

– Tahun: 2023

– Pemilik: Sheillah Amalia

– Catatan Dokumen: Meminta penyelesaian administrasi di kantor leasing dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak penyerahan.

⚠️ Fakta Pelanggaran

Berdasarkan pengecekan dan konfirmasi sebelumnya:

1. Status Ilegal: PT Mose Sunflor Abadi tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, seluruh jasa penagihan dan penarikan aset pembiayaan wajib terdaftar untuk melindungi hak konsumen.

2. Prosedur Bermasalah: Nasabah telah siap melunasi seluruh kewajiban, namun pengurusan sengaja dipersulit oleh Kepala Cabang BFI (Pak Renaldi) dan Kepala Koleksi (Pak Sandi), serta menolak menyerahkan kendaraan meski pembayaran siap dilunasi.

3. Praktik Tidak Wajar: Penggunaan jasa penarik tak berizin ini melanggar standar operasional perusahaan pembiayaan, serta berpotensi merugikan konsumen secara hukum dan materiil.

📌 Konsekuensi Hukum

Penggunaan jasa penarik yang tidak terdaftar OJK merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. Nasabah berhak menuntut haknya, serta dapat melaporkan kasus ini ke OJK, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Konsumen.

Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Kepsek SDN Kraton 3 Bangkalan Bantah Adanya Kewajiban Beli Buku, Sebut Itu Inisiatif Wali Murid

BANGKALAN | TIMES MERAH PUTIH.COM– Polemik dugaan pembebanan pembelian buku pelajaran dan pengelolaan Dana BOS di UPTD SD Negeri Kraton ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX terus meningkatkan intensitas latihan menjelang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, ...

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para pelajar untuk aktif mengikuti beragam kompetisi. Hal ini sebagai bagian ...

Dana BOS SDN Kraton 3 Dipertanyakan, Ketua Pejalan: Program Wajib Belajar Jangan Sampai Berujung Beban bagi Orang Tua

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polemik dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan terus ...

MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Bertindak Tegas Dalam Sengketa Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda

SIDOARJO, 1 Agustus 2026 — Di tengah kawasan permukiman yang semestinya menjunjung ketenteraman dan keteraturan, polemik keberadaan fasilitas padel serta ...
error: Content is protected !!