CIREBON — Times Merah putih.com//Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Florez, menyambangi Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dalam kunjungannya, Agus yang juga berprofesi sebagai advokat menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan, tugas, hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi hukum.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum merupakan layanan yang diberikan advokat kepada klien, antara lain berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi dan membela klien, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Menurut Agus, profesi advokat memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Advokat merupakan penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri dengan tetap bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Advokat memiliki hak untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien. Pada saat yang sama, advokat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya,” ujar Agus Florez, Senin (21/9/2026).
Hak atas Honorarium
Agus menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum FRN tidak menghilangkan kedudukannya sebagai seorang advokat ketika dirinya memberikan jasa hukum kepada seseorang atau pihak yang menggunakan jasanya.
Dengan demikian, apabila terdapat hubungan profesional antara advokat dan klien dalam pemberian jasa hukum, persoalan mengenai honorarium pada prinsipnya merupakan bagian dari hubungan hukum dan profesional tersebut.
“Ketika seorang advokat memberikan jasa hukum secara profesional, tentu ada hak dan kewajiban yang melekat. Salah satunya adalah hak advokat untuk memperoleh honorarium atas jasa yang diberikan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, Agus menekankan bahwa setiap persoalan mengenai jasa hukum maupun honorarium harus dilihat berdasarkan fakta, dokumen, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa
Lebih lanjut, apabila terjadi perselisihan terkait hubungan pemberian jasa hukum, termasuk mengenai pembayaran honorarium, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai dengan kewenangan lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terjadi sengketa mengenai jasa pengacara atau honorarium, tentu harus dilihat terlebih dahulu dasar hubungan hukumnya, kesepakatan para pihak dan bukti-bukti yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” kata Agus.
Kedatangan Ketua Umum FRN ke Kota Cirebon tersebut juga menjadi bagian dari agenda silaturahmi dan kegiatan organisasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam hubungan antara advokat dan klien.
Agus berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan jasa advokat merupakan hubungan profesional yang memiliki hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Ia juga mengimbau agar setiap persoalan hukum diselesaikan berdasarkan data, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Redaksi ( NURSALIM )











