BANGKALAN || timesmerahputih.com – Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait keterlibatan pemerintah desa (Pemdes) dalam program revitalisasi sekolah melalui skema Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memunculkan pertanyaan terkait kejelasan regulasi.
Sebelumnya, Kepala Bidang SD Disdik Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., menjelaskan Pemdes diperbolehkan terlibat dalam P2SP, namun dengan batasan jabatan.
“Bisa menjabat asalkan bukan di ketua P2SP,” ujar Ali, Minggu (20/9/2026).
Saat dikonfirmasi apakah batasan tersebut juga berlaku untuk posisi bendahara, Ali menyebut jabatan lain masih diperbolehkan. “Di jabatan lainnya masih bisa,” katanya.
Sementara itu, ketika dimintai penegasan apakah pejabat struktural Pemdes hanya berperan merekomendasikan tenaga kerja lokal dan tidak boleh masuk dalam struktur P2SP, Ali kembali menegaskan bahwa Pemdes masih bisa menjabat, kecuali sebagai ketua.
Keterangan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa keterlibatan Pemdes tidak sepenuhnya dilarang, namun terdapat batasan tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan, Syaiful Anam, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk memberikan kejelasan regulasi secara terbuka dan tertulis.
Menurutnya, posisi ketua dan bendahara P2SP merupakan dua jabatan kunci dalam pelaksanaan swakelola yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Jika memang ada larangan Pemdes tidak boleh menjadi ketua atau bendahara P2SP, harus dijelaskan regulasinya secara terang benderang. Apakah itu ada dalam Juknis Kemendikdasmen, Peraturan Menteri, atau surat edaran. Jangan sampai hanya berdasarkan penafsiran lisan saat sosialisasi,” tegas Syaiful, Senin (21/09/2026).
Ia menilai, tanpa dasar regulasi yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan antara komite sekolah, pihak sekolah, dan pemerintah desa bisa terjadi dan berujung pada persoalan akuntabilitas.
“Program revitalisasi ini menggunakan uang negara yang harus akuntabel. Ketua dan bendahara P2SP itu yang tanda tangan SPJ. Kalau aturannya abu-abu, yang dirugikan justru pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Syaiful juga mendorong Disdik Bangkalan untuk membuka dokumen Juknis revitalisasi tahun 2026 kepada publik, agar masyarakat, media, dan pelaksana program memiliki rujukan yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pejalan masih berupaya mengkonfirmasi salinan resmi Juknis program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
(Azis).











