Kode Etik Jurnalis
Media TimesMerahPutih.com
Kode Etik Jurnalis TimesMerahPutih.com disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jurnalis, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik. Kode etik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta nilai-nilai kebangsaan dan profesionalisme.
Pasal 1
Independensi dan Profesionalisme
- Jurnalis TimesMerahPutih.com bersikap independen, tidak berpihak, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
- Jurnalis dilarang menyalahgunakan profesi dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
- Jurnalis wajib menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.
Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi
- Jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kompeten.
- Jurnalis dilarang memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 3
Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah
- Jurnalis wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dengan memberi ruang kepada semua pihak terkait.
- Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Opini harus dipisahkan secara tegas dari fakta.
Pasal 4
Etika Pengumpulan Berita
- Jurnalis memperoleh berita dengan cara yang etis dan sah.
- Jurnalis dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau penipuan dalam memperoleh informasi.
- Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dirahasiakan.
Pasal 5
Perlindungan Narasumber dan Korban
- Jurnalis wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan kelompok rentan.
- Jurnalis menghormati privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.
Pasal 6
Larangan Konflik Kepentingan
- Jurnalis dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Jurnalis wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan peliputan.
- Setiap potensi konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada redaksi.
Pasal 7
Tanggung Jawab Sosial dan Kebangsaan
- Jurnalis berperan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan ketertiban masyarakat.
- Jurnalis dilarang menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, dan provokasi berbasis SARA.
- Jurnalis wajib menghormati nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 8
Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Jurnalis wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Ralat, koreksi, dan permintaan maaf wajib dilakukan apabila terdapat kesalahan pemberitaan.
Pasal 9
Media Digital dan Media Sosial
- Jurnalis bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di media digital dan media sosial yang terkait dengan TimesMerahPutih.com.
- Jurnalis dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di platform pribadi yang dapat merugikan media.
Pasal 10
Sanksi
- Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal redaksi.
- Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian.
Penutup
Kode Etik Jurnalis ini mengikat seluruh jurnalis dan jajaran redaksi TimesMerahPutih.com. Dengan mematuhi kode etik ini, diharapkan TimesMerahPutih.com dapat terus menjaga kepercayaan publik dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ditetapkan di: ____________
Tanggal: ____________
Atas Nama Redaksi
TimesMerahPutih.com








