Kode Etik Jurnalis

Spread the love

Kode Etik Jurnalis

Media TimesMerahPutih.com

Kode Etik Jurnalis TimesMerahPutih.com disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jurnalis, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik. Kode etik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta nilai-nilai kebangsaan dan profesionalisme.


Pasal 1

Independensi dan Profesionalisme

  1. Jurnalis TimesMerahPutih.com bersikap independen, tidak berpihak, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
  2. Jurnalis dilarang menyalahgunakan profesi dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
  3. Jurnalis wajib menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi

  1. Jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kompeten.
  3. Jurnalis dilarang memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 3

Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

  1. Jurnalis wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dengan memberi ruang kepada semua pihak terkait.
  2. Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  3. Opini harus dipisahkan secara tegas dari fakta.

Pasal 4

Etika Pengumpulan Berita

  1. Jurnalis memperoleh berita dengan cara yang etis dan sah.
  2. Jurnalis dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau penipuan dalam memperoleh informasi.
  3. Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dirahasiakan.

Pasal 5

Perlindungan Narasumber dan Korban

  1. Jurnalis wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan kelompok rentan.
  2. Jurnalis menghormati privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.

Pasal 6

Larangan Konflik Kepentingan

  1. Jurnalis dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Jurnalis wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan peliputan.
  3. Setiap potensi konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada redaksi.

Pasal 7

Tanggung Jawab Sosial dan Kebangsaan

  1. Jurnalis berperan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan ketertiban masyarakat.
  2. Jurnalis dilarang menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, dan provokasi berbasis SARA.
  3. Jurnalis wajib menghormati nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 8

Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. Jurnalis wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  2. Ralat, koreksi, dan permintaan maaf wajib dilakukan apabila terdapat kesalahan pemberitaan.

Pasal 9

Media Digital dan Media Sosial

  1. Jurnalis bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di media digital dan media sosial yang terkait dengan TimesMerahPutih.com.
  2. Jurnalis dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di platform pribadi yang dapat merugikan media.

Pasal 10

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal redaksi.
  2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian.

Penutup

Kode Etik Jurnalis ini mengikat seluruh jurnalis dan jajaran redaksi TimesMerahPutih.com. Dengan mematuhi kode etik ini, diharapkan TimesMerahPutih.com dapat terus menjaga kepercayaan publik dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ditetapkan di: ____________
Tanggal: ____________

Atas Nama Redaksi
TimesMerahPutih.com

List

Sat Samapta Polres Klungkung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Klungkung –Times merah putih.com//Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan ...

Kasatlantas Polres Bojonegoro Cek Kelayakan Ranmor dan Randis, Pastikan Armada Siap Layani Masyarakat

Bojonegoro –Times Merah putih.com//Dalam rangka menunjang performa serta memastikan kelayakan kendaraan operasional, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan ...

Safari Ramadhan dan Buka Bersama Forpimka, MWC NU, LDII, dan Muhammadiyah di Masjid Nurul Ihsan Sumbersewu Berlangsung Sukses

MUNCAR –Times merah putih.com// tgl 25-febuari 2026 ,Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan buka puasa bersama digelar di Masjid Nurul ...

Kunjungan Wagub Jatim ke Sukowiryo Berjalan Aman, Polres Bondowoso Tunjukkan Profesionalisme

Bondowoso- Times Merah putih.com//Di tengah perhatian publik terhadap terputusnya akses vital penghubung Bondowoso dan Jember, aparat kepolisian bergerak cepat memastikan ...

Kapolda Bali Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Polda Bali-Times merah putih.com//menggelar acara buka puasa bersama insan pers yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, bertempat di ...

Safari Ramadhan Forpimka dan MWC NU Muncar di Masjid Nurul Huda Kumendung Berjalan Lancar dan Penuh Kebersamaan

MUNCAR –Times Merah putih.com// Kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) bersama MWC NU Muncar berlangsung khidmat ...
error: Content is protected !!