Banyuwangi || Secara hukum, LSM, media, maupun masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk naik ke atas truk tangki BBM Pertamina dan melakukan pemeriksaan isi muatan secara mandiri saat proses pembongkaran di SPBU.
Selamet Solichin atau yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watonah sekaligus Pimpinan Umum Media Online, menegaskan bahwa proses pembongkaran BBM dari truk tangki ke SPBU merupakan kegiatan operasional yang memiliki standar keselamatan dan prosedur ketat. Oleh karena itu, LSM, media, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan tidak diperbolehkan naik ke atas truk tangki untuk melakukan pengecekan isi BBM secara mandiri.
Menurut Mbah Semar, pemeriksaan terhadap distribusi BBM harus dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain berisiko mengganggu operasional, tindakan naik ke atas tangki tanpa izin juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena area bongkar muat BBM termasuk kawasan berisiko tinggi.
“Jika terdapat dugaan penyimpangan distribusi BBM, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” tegas Mbah Semar. Selasa (2/6/26)
Alasannya antara lain:
1. Aspek keselamatan kerja (K3) karena area bongkar muat BBM merupakan kawasan berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan.
2. Aset dan operasional perusahaan yang hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.
3. Pemeriksaan atau pengawasan resmi terhadap distribusi BBM dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan, seperti aparat penegak hukum, regulator, atau petugas yang mendapat izin resmi.
Apabila seseorang memasuki area terbatas, naik ke atas tangki, mengganggu operasional, atau melakukan tindakan tanpa izin, maka dalam kondisi tertentu dapat berpotensi dikenakan ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau tempat tertutup tanpa hak.
Pasal 551 KUHP apabila mengganggu ketertiban atau keselamatan di lokasi tertentu.
Ketentuan lain yang relevan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian, menghambat operasional, atau membahayakan keselamatan orang lain.
Namun, apakah langsung dapat dipidana atau tidak, tergantung pada fakta kejadian, unsur pelanggaran yang terpenuhi, dan penilaian aparat penegak hukum.
Jika ada dugaan penyimpangan BBM, langkah yang tepat bagi LSM atau media adalah:
Mendokumentasikan dari area yang diperbolehkan.
Meminta klarifikasi kepada pihak SPBU atau Pertamina.
Melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, LSM dan media tidak memiliki kewenangan melakukan pengecekan isi tangki BBM dengan cara naik ke atas truk tangki tanpa izin dan pendampingan pihak berwenang, serta tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar aturan yang berlaku.











